SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara mengamankan seorang pria berinisial D (51), warga Desa Kartamulia, yang diduga melakukan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu bekas terbakar, satu korek api berwarna hijau merek FOX, serta dokumen surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang kehutanan dan/atau perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha melalui Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Ryan Eka Setiawan mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 14.40 WIB. Informasi awal diterima polisi dari masyarakat terkait kebakaran lahan yang berada di dekat areal perkebunan kelapa sawit.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sukamara segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan dalam kondisi telah terbakar dan masih mengeluarkan asap. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, sebelumnya terdapat aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar pada lahan milik seorang warga," ujar Ryan. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno