BPKAD Optimalkan Pajak dan Bank Sampah untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

Fauziannur • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 10:45 WIB

 

Aktivitas bank sampah di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Aktivitas bank sampah di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

 

SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten Sukamara terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengembangan Bank Sampah serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan.

Di sektor lingkungan, Bank Sampah di Kabupaten Sukamara menunjukkan kontribusi nyata. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, sepanjang 2024 Bank Sampah rata-rata menerima sekitar 30 ton sampah nonorganik setiap bulan dengan nilai perputaran ekonomi mencapai Rp150 juta.

Selain mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), program tersebut turut mendorong ekonomi sirkular di tingkat lokal serta mendukung program lingkungan, seperti Adiwiyata dan Kampung Iklim.

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara terus mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah. Kepala BPKAD Sukamara, Mahfudin, mengatakan pihaknya berkomitmen menggali seluruh potensi pendapatan melalui optimalisasi pajak, retribusi, dan sinergi lintas instansi.

"Potensi daerah sangat besar. Karena itu, kami di BPKAD terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menambah pendapatan daerah, baik melalui optimalisasi pajak, retribusi, maupun sinergi lintas instansi. Semua potensi yang ada di Sukamara harus bisa dikelola secara maksimal dan transparan," ujar Mahfudin.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan ialah mengintegrasikan data BPKAD dengan ATR/BPN terkait data persil Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, pendataan dan pemetaan objek pajak PBB-P2 terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh potensi pajak terdata secara optimal.

BPKAD juga tengah memproses regulasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Selain itu, dilakukan ekstensifikasi objek pajak penggunaan air tanah, khususnya pada usaha pencucian kendaraan dan laundry, serta pemasangan alat perekam pajak di sektor perhotelan guna memastikan penerimaan pajak sesuai omzet sebenarnya.

Pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Sukamara juga diperketat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah. Sinergi dengan instansi daerah maupun instansi vertikal juga terus diperkuat.

Mahfudin berharap berbagai langkah tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan pendapatan Kabupaten Sukamara secara berkelanjutan.

"Dengan pengelolaan yang semakin tertib dan berbasis data, kami optimistis pendapatan daerah Sukamara akan terus meningkat dari tahun ke tahun," pungkasnya. (fzr/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
bank sampah pajak sukamara