SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Keputusan Bupati Sukamara Nomor 188.45/253/2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran.
Status siaga darurat diberlakukan selama 120 hari, terhitung mulai 10 Juni hingga 8 Oktober 2026. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukamara, dalam sepekan terakhir telah terjadi tiga kasus kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sukamara, Muhammad Fauzi, mengatakan laporan kebakaran diterima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pemadaman oleh tim gabungan.
"Salah satunya adalah Karhutla di Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Upaya pemadaman dilakukan oleh personel TRC BPBD, Manggala Agni, KPHP Sulam, serta Damkar," kata Fauzi dalam rilisnya.
BPBD Sukamara juga mencatat kebakaran hutan dan lahan terjadi di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci, pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, kebakaran kembali terjadi di Kelurahan Mendawai I, Kecamatan Sukamara, pada 17 dan 18 Juli 2026. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno