SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara bersama DPRD Kabupaten Sukamara menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna.
Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi mengatakan, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil pembahasan yang mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, hal itu juga menjadi wujud komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan DPRD serta seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukamara karena pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan sesuai agenda persidangan," kata Nur Efendi.
Ia berharap berbagai capaian yang telah diraih dapat terus ditingkatkan. Sementara itu, berbagai catatan dan kendala dalam pelaporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 akan menjadi perhatian bersama untuk dievaluasi.
"Kami akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah perbaikan agar pelaksanaan APBD semakin berkualitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Nur Efendi menjelaskan, sesuai Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan.
Ia berharap proses evaluasi tersebut dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sehingga Raperda segera ditetapkan. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno