Bobol Gudang Perusahaan, Empat Pelaku Gondol Aset Rp900 Juta di Sukamara

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:00 WIB
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha saat press rilis kasus kriminal di Mapolres Sukamara, Sabtu (30/5/2026)
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha saat press rilis kasus kriminal di Mapolres Sukamara, Sabtu (30/5/2026)

SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian besar-besaran di gudang milik PT Tanjung Selaka Resources akhirnya terbongkar. Empat pelaku berhasil dibekuk Polres Sukamara setelah diduga menggasak berbagai aset perusahaan senilai lebih dari Rp900 juta.

Barang curian diangkut menggunakan mobil pikap pada malam hari dan dibawa keluar dari lokasi gudang di Kecamatan Pantai Lunci.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Galih Septian Eko Purnomo, karyawan PT Tanjung Selaka Resources, pada 29 April 2026.

Laporan itu diterima Polsek Pantai Lunci terkait dugaan pencurian di gudang perusahaan yang berada di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan menggunakan satu unit mobil pikap untuk mengangkut barang-barang milik perusahaan," kata Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, para pelaku terlebih dahulu memarkirkan kendaraan di depan gudang. Setelah itu, berbagai peralatan dan aset perusahaan diangkut ke atas kendaraan, ditutup menggunakan terpal, lalu dibawa menuju wilayah Sukamara.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BMB (37) dan MM (33), warga Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci, kemudian S (28), warga Kelurahan Mendawai, serta MF (18), warga Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian maupun sarana yang digunakan dalam aksi tersebut.

Barang bukti itu meliputi 19 batang roller berwarna merah oranye, satu unit travo listrik, satu unit mesin las, satu unit gear box, empat unit dinamo, serta satu karung berisi pecahan dinamo dan gear box.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi warna hitam nomor polisi KH 8541 GD, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, sebuah palu godam, penjepit besi, terpal berukuran 4x4 meter, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Untuk melengkapi proses pembuktian, penyidik turut menyita sejumlah dokumen perusahaan, mulai dari perizinan usaha, peta kawasan industri, daftar inventaris barang hingga jadwal piket gudang.

Kapolres menyebutkan, akibat aksi para tersangka, PT Tanjung Selaka Resources mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai lebih dari Rp900 juta.

"Kerugian yang dialami perusahaan cukup besar. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara telah kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap pertama," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

AKBP Abdian juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Sukamara untuk meningkatkan sistem pengamanan aset, terutama pada area gudang dan fasilitas operasional yang menyimpan peralatan bernilai tinggi.

"Kami mengingatkan perusahaan agar memperkuat pengawasan, baik melalui patroli rutin, sistem keamanan gudang maupun pengawasan keluar masuk barang. Langkah pencegahan sangat penting untuk meminimalisasi tindak pidana yang dapat merugikan perusahaan," tegasnya. (*)

Editor : Slamet Harmoko
gudang perusahaan PT Tanjung Selaka Resources pencurian sukamara