SUKAMARA – Sebanyak 10 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sukamara mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan fasilitas koperasi. Pengajuan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi lahan oleh pemerintah daerah.
Asisten Bidang Administrasi, Pembangunan, dan Umum Sekretariat Daerah Sukamara, Muhammad Rizqi Pratama, mengatakan rapat dan koordinasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pendirian bangunan dari Kodim 1014 Pangkalan Bun.
“Berdasarkan usulan yang diterima, terdapat 10 desa di Kabupaten Sukamara yang diajukan untuk mendapatkan perizinan bangunan koperasi tersebut,” ujar Rizqi.
Dari hasil evaluasi sementara, belum seluruh desa memiliki status lahan yang siap untuk pembangunan. Dari 10 usulan tersebut, lima desa atau KDMP telah memenuhi status lahan yang dinyatakan clear and clean sehingga dapat melanjutkan proses perizinan. Sementara lima desa lainnya masih dalam tahap pertimbangan seiring berjalannya proses verifikasi.
Rizqi menegaskan, verifikasi lahan menjadi faktor utama dalam pemberian izin PBG. Pemerintah daerah berharap proses yang sedang berjalan dapat memastikan pembangunan KDMP di Sukamara berlangsung sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno