Sabu Disembunyikan di Pintu Mobil

M. Rifani Dewantara • Dipublikasikan Minggu, 1 November 2026 | 19:14 WIB
Barang bukti sabu sabu yang diamankan di Jalan Poros Telaga Pulang-Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (31/10).  (Rifani/Radar Sampit)
Barang bukti sabu sabu yang diamankan di Jalan Poros Telaga Pulang-Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (31/10).  (Rifani/Radar Sampit) 

 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Telaga Pulang-Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (31/10). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat total 3,76 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu, termasuk ciri-ciri kendaraan yang digunakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto.

Saat penyelidikan, polisi menemukan mobil Daihatsu Sigra berwarna oranye yang sesuai dengan informasi masyarakat. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa.

“Saat melakukan penyelidikan di jalan poros, kami mendapati mobil Daihatsu Sigra berwarna oranye yang sesuai dengan informasi masyarakat. Kendaraan itu kemudian dihentikan untuk pemeriksaan,” ujar Adhy, Minggu (1/11).

Dengan disaksikan dua orang saksi dan setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu paket sabu ditemukan tersembunyi di bagian pintu depan kanan mobil.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap tas selempang hitam yang berada di dasbor depan. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu dan perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain delapan paket sabu seberat total 3,76 gram, polisi turut menyita uang tunai Rp1,05 juta dan sejumlah barang lainnya. Menurut Adhy, terduga pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaan dan kepemilikannya.

Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny membenarkan pengungkapan tersebut. Dia menyebut informasi masyarakat menjadi awal penyelidikan hingga petugas melakukan penindakan.

Ronny mengapresiasi kepedulian warga dan mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Saat ini, T bersama barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait. (rdw/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
sabu-sabu seruyan