KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Masyarakat Kecamatan Danau Sembuluh dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling pada 15–17 Oktober 2026. Layanan ini digelar di tiga lokasi untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Plt. Kepala Diskominfosandi Seruyan Sarinah Maulidah mengatakan, layanan tersebut merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Pelayanan Samsat Keliling ini untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Pada Kamis (15/10), pelayanan berlangsung di rumah Untung Wahyudi, Muara Bangkal, mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Selanjutnya, pada Jumat (16/10), layanan dibuka di Kantor Desa Sembuluh. Sementara itu, pada Sabtu (17/10), pelayanan dijadwalkan berlangsung di Kantor Kecamatan Telaga Pulang.
Sarinah menjelaskan, layanan tersebut mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, serta administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar pembayaran pajak kendaraan lebih mudah dijangkau.
“Manfaatkan layanan Samsat Keliling ini untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dari tempat tinggal,” pungkasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno