KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Persyaratan pembentukan subpenyalur bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mengharuskan wilayah berbentuk pulau dinilai menyulitkan masyarakat pelosok Kabupaten Seruyan.
Pahadal, sejumlah desa di daratan Kalimantan berjarak puluhan kilometer dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Seruyan Adhian Noor mengatakan, pihaknya telah mengusulkan perubahan aturan kepada pihak terkait agar pembentukan subpenyalur cukup mempertimbangkan jarak dari SPBU.
Baca Juga: Kajati Kalteng Dukung Pemkab Gumas Tertibkan Perusahaan Kelapa Sawit
“Kalau syarat berbentuk pulau tetap diterapkan, daerah di daratan Kalimantan akan kesulitan mendapatkan fasilitas subpenyalur. Padahal, ada desa yang jaraknya puluhan kilometer dari SPBU,” katanya, Kamis (15/10/2026).
Adhian menjelaskan, berdasarkan ketentuan BPH Migas yang dipelajari pihaknya pada 2025, subpenyalur diperuntukkan bagi wilayah yang belum memiliki SPBU.
Peluang pembentukan subpenyalur di wilayah yang sudah memiliki SPBU juga tersedia dengan persyaratan tertentu, termasuk jarak lebih dari 10 kilometer dan wilayah berbentuk pulau.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Pembangunan Jalan di Kalteng Tetap Dikebut
Menurutnya, persyaratan tersebut perlu ditinjau kembali agar masyarakat yang tinggal jauh dari SPBU tetap mendapat akses BBM bersubsidi.
Usulan revisi telah disampaikan melalui koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dukcapil, dan Dinas Perikanan.
Jika disetujui, subpenyalur diharapkan mempermudah akses BBM bersubsidi bagi pelaku UMKM dan sektor transportasi, termasuk angkutan darat serta kelotok. Selama ini, sebagian pelaku usaha masih bergantung pada BBM eceran atau pembelian melalui pelangsir.
Baca Juga: Serapan KUR Tembus 100 Persen, DPRD Kalteng Dukung Tambahan Kuota
Adhian menegaskan, penyaluran BBM melalui subpenyalur nantinya harus berdasarkan pendataan penerima dan kebutuhan agar tepat sasaran.
Sementara itu, Koperindag Seruyan juga berupaya mempermudah layanan rekomendasi pembelian solar bagi pelaku UMKM melalui kantor kecamatan, meski penerbitannya tetap menjadi kewenangan dinas.
Upaya tersebut difokuskan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite, terutama bagi pelaku usaha kecil yang beroperasi jauh dari SPBU. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor