KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Masyarakat Kabupaten Seruyan mendapat kesempatan meringankan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB hingga akhir tahun.
Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan maupun denda PKB agar memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.
Baca Juga: Kewajiban HGU Tak Beres, Bupati Gumas Hentikan Operasional PT BMB dan Manuhing
“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” kata Bahrun, Rabu (7/10/2026).
Selain pembebasan tunggakan dan denda PKB, program tersebut memberikan sejumlah kemudahan lain. Di antaranya pembebasan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, terdapat pembebasan BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga mendapat pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Angka, DPRD Kalteng Minta Data Ketimpangan Pelayanan Dasar
Bahrun mengatakan, Pemkab Seruyan akan membantu menyebarluaskan informasi program tersebut melalui perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan serta berbagai kanal komunikasi pemerintah.
“Kemudahan pembayaran pajak tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan,” ujarnya.
Ia juga meminta camat, kepala desa dan lurah turut menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan demikian, program pembebasan pajak diharapkan dapat diketahui dan dimanfaatkan secara maksimal sebelum masa berlaku berakhir.
Baca Juga: Bukan Cuma Asap, Karhutla di Kalteng Dikhawatirkan Picu Kemiskinan
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Silakan segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat yang tersedia,” tandasnya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor