KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Pemkab Seruyan menegaskan seluruh layanan perizinan dan nonperizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan tidak dipungut biaya. Masyarakat dan pelaku usaha juga dilarang memberikan uang, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya kepada petugas.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Seruyan Nomor 500.16.7.4/1158/DPMPTSP/IX/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar terkait Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Kepala DPMPTSP Seruyan Sugian Noor mengatakan, seluruh jajaran pelayanan wajib mematuhi ketentuan tersebut. Pengawasan internal juga akan diperkuat untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan.
“Pelayanan perizinan dan nonperizinan tidak dikenakan biaya. Jadi, masyarakat tidak perlu memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas,” tegasnya.
Sugian meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan petugas yang meminta atau menerima pungutan di luar ketentuan.
“Kalau ada yang meminta atau menerima pungutan di luar ketentuan, silakan dilaporkan. Kami akan menindaklanjutinya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pegawai penyelenggara pelayanan dilarang meminta maupun menerima gratifikasi, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses perizinan. Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat dan pemohon.
Pemkab Seruyan menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami praktik pungli, suap, maupun gratifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui Unit Pengaduan Gratifikasi dan Pengaduan DPMPTSP Seruyan di nomor 0811 5210 667 atau laman resmi DPMPTSP Seruyan.
Pihaknya menjamin perlindungan terhadap pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pegawai yang terbukti melakukan pungli juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Seruyan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
“Pemerintah menegaskan pelayanan perizinan harus berlangsung transparan, mudah, dan bebas dari praktik pungutan liar,” pungkasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno