KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memperkuat koordinasi dengan Polres Seruyan terkait pelaksanaan tugas yang bersinggungan dalam sistem peradilan pidana. Hal itu dibahas dalam kunjungan Kepala Bapas Kelas II Sampit Dannu Priyanto bersama jajarannya ke Mapolres Seruyan, Selasa (6/10).
Rombongan Bapas Sampit diterima Wakapolres Seruyan Kompol Syaifullah beserta jajaran. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta mekanisme pelaksanaan tugas masing-masing instansi.
Syaifullah mengatakan, perubahan dalam sistem hukum pidana membutuhkan pemahaman dan pola kerja yang selaras antara aparat penegak hukum.
“Perubahan dalam sistem hukum pidana tersebut membutuhkan pemahaman dan pola kerja yang selaras, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.
Menurutnya, Bapas memiliki sejumlah fungsi yang berkaitan langsung dengan proses penanganan perkara, di antaranya penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
Fungsi tersebut pada sejumlah tahapan dapat bersinggungan dengan tugas kepolisian, khususnya dalam proses penegakan hukum yang membutuhkan keterlibatan pembimbing kemasyarakatan. Karena itu, komunikasi sejak awal dinilai penting untuk mencegah perbedaan pemahaman dan kendala dalam pelaksanaan tugas.
“Koordinasi lintas instansi bukan hanya diperlukan ketika muncul persoalan di lapangan. Komunikasi yang terbangun secara berkelanjutan juga penting untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan tugas masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Sampit Dannu Priyanto mengatakan, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Bapas tidak hanya berperan setelah seseorang menjalani proses hukum. Kami juga memiliki peran dalam memberikan pendampingan dan menyusun penelitian kemasyarakatan yang dapat menjadi bagian dari proses peradilan pidana,” ungkapnya.
Dannu berharap koordinasi dengan Polres Seruyan dapat memperkuat hubungan kerja kedua institusi, terutama dalam perkara yang membutuhkan keterlibatan Bapas.
“Dengan komunikasi yang berjalan baik, pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara terarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno