KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah melaporkan persoalan sengketa tanah/aset daerah kepada kepolisian setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tindak lanjut. Sengketa antara Pemkab Seruyan dan ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dkk ini memperebutkan enam bidang tanah. Rinciannya, Lapangan Gagah Lurus, sekretariat Pramuka sekaligus tempat fitnes, eks Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, RSUD Kuala Pembuang, serta Dermaga KP3.
Wakil Bupati Seruyan Supian mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui somasi tidak membuahkan hasil. Saat ini, Pemkab Seruyan menunggu proses dan langkah selanjutnya dari kepolisian.
“Waktu itu kita sudah melakukan somasi. Karena tidak ada tindak lanjut somasi itu, kita sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian,” kata Supian saat ditemui awak media, Senin (28/9).
Menurut Supian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Yang jelas dari pemerintah daerah tetap berusaha. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Supian menegaskan, Pemkab Seruyan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah akan mengikuti setiap tahapan yang berjalan sesuai ketentuan. “Tinggal kita tunggu saja,” pungkasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno