KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus mendorong penataan lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan. Salah satunya melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kamis (24/9/2026).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Seruyan Albidin Noor mengatakan, melalui program tersebut Seruyan mendapat alokasi lahan lebih dari 11 ribu hektare untuk diproses dari kawasan menjadi area penggunaan lain (APL).
“Di bidang pertanahan ada namanya TORA, Tanah Objek Reforma Agraria. Kita mendapatkan TORA ini 11 ribu sekian hektare untuk melepaskan dari kawasan menjadi nonkawasan,” kata Albidin.
Baca Juga: Keseriusan Pemerintah Pusat Atasi Karhutla Disoroti.Aktivitas Warga Dinyatakan Normal Menuai Protes
Menurutnya, proses penataan tersebut saat ini masih berjalan. Memasuki pekan ketiga September, tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan penataan batas.
“Tanah-tanah yang dulunya kawasan, tanah warga itu diproses melalui TORA menjadi APL,” ujarnya, saat ditemui Radar Sampit di ruang kerjanya.
Albidin menjelaskan, tidak seluruh lahan dapat langsung masuk dalam program tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.
Baca Juga: Gumas Inventarisasi 758 Bidang Tanah, Baru 224 yang Sudah Bersertifikat
“Di antaranya, lahan telah diduduki atau dikuasai selama sedikitnya 20 tahun, dengan luasan maksimal lima hektare serta bukan merupakan lahan milik lembaga,” jelasnya.
Program TORA tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status lahan masyarakat yang selama ini berada dalam kawasan. Prosesnya dilakukan melalui tahapan verifikasi dan penataan batas oleh pihak berwenang.
“Selain TORA, Dinas Perkimtan juga menangani program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah bagi masyarakat,” tandasnya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor