Pedagang Diedukasi soal Rokok Ilegal

M. Rifani Dewantara • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:39 WIB
Polsek Seruyan Hulu bersama Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Seruyan mengedukasi pedagang tentang rokok ilegal, Selasa (22/9). (Rifani/Radar Sampit)
Polsek Seruyan Hulu bersama Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Seruyan mengedukasi pedagang tentang rokok ilegal, Selasa (22/9). (Rifani/Radar Sampit) 

 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Polsek Seruyan Hulu bersama Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Seruyan mengedukasi pedagang dan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai dalam rangka program Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Seruyan 2026, Selasa (22/9).

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Seruyan Hulu itu diikuti para kepala desa, ketua BPD, ketua RT, pedagang, pemilik toko, dan masyarakat. Kegiatan tersebut juga melibatkan pemerintah kecamatan serta unsur TNI.

Dalam sosialisasi itu, peserta diberikan pemahaman mengenai aturan cukai, khususnya produk hasil tembakau, termasuk cara mengenali rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Masyarakat diminta mewaspadai rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai yang penggunaannya tidak semestinya.

Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Edi Purwanto mengatakan, edukasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pedagang sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal.

“Kami mendukung kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar mengetahui ketentuan di bidang cukai dan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” katanya.

Menurut Edi, pedagang diharapkan lebih teliti dalam memilih produk yang akan diperjualbelikan setelah mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan cukai.

“Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat. Peran pedagang dan masyarakat juga diperlukan dengan tidak menjual atau membeli produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi antara Polri, Bea Cukai, Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Sinergi ini kami nilai penting agar pengawasan dan pemahaman mengenai ketentuan cukai dapat menjangkau hingga tingkat desa,” ujarnya.

Edi berharap masyarakat Seruyan Hulu semakin teliti dalam mengenali produk tembakau yang beredar. (rdw/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
rokok ilegal seruyan