KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Kondisi Pasar Saik di Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, mulai mengkhawatirkan. Sejumlah tiang bangunan mengalami kemiringan sekitar 15 hingga 25 sentimeter.
Kondisi tersebut diketahui setelah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Seruyan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan pengecekan ke lapangan.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Seruyan Adhian Noor mengatakan, kerusakan tidak hanya terjadi pada bagian atas bangunan, tetapi juga struktur bawah dan pondasi.
Baca Juga: Peta Nilai Tanah Disusun, Gumas Dorong Data Pertanahan Terintegrasi
“Memang kondisi tiangnya sudah tidak rata, ada yang miring. Setelah dicek, ternyata bukan hanya kerusakan fisik di bagian atas, tetapi struktur bawah dan pondasinya juga perlu diperbaiki,” kata Adhian, Senin (21/9/2026).
Selain tiang, plafon pasar sudah tidak ada dan lantainya banyak mengalami tambalan. Kemiringan bangunan semakin terlihat saat air pasang surut dan bagian bawah pasar tidak lagi tergenang.
Menurut Adhian, salah satu faktor yang diduga memengaruhi kondisi bangunan adalah konstruksi tiang dan sambungannya. Di sekitar pasar juga terdapat batang dan ranting yang berpotensi menambah beban.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Makin Mendesak, DPRD Seruyan Ajak Semua Elemen Bergerak
Atas kondisi tersebut, Dinas Perindagkop UKM telah mengusulkan penanganan kepada Bupati Seruyan. Usulan rehab total Pasar Saik, termasuk pondasi, disetujui untuk diprioritaskan melalui anggaran 2027.
“Pak Bupati sudah menyetujui usulan kami. Selanjutnya kami sudah menyampaikan kepada Dinas PU untuk ditindaklanjuti dan dianggarkan pada 2027,” jelasnya.
Sebelum pembangunan dimulai, relokasi pedagang akan dibahas bersama pihak kecamatan. Dinas Perindagkop UKM berharap proses tersebut mulai dipersiapkan tahun ini agar tidak menghambat pekerjaan pada 2027.
Baca Juga: Kesehatan Warga Pelosok Jangan Terabaikan, DPRD Kalteng Minta Pemerataan Pelayanan
Pengelolaan pasar juga akan dievaluasi, termasuk opsi melibatkan pemerintah kecamatan dalam pengelolaan dan penarikan retribusi. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga aset sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.
“Biaya lapak sesuai ketentuan sekitar Rp2.000 per lapak per hari. Memang nilainya kecil, tetapi ada potensi yang bisa dimanfaatkan,” pungkasnya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor