KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Tim Resmob Polres Seruyan menangkap R, terduga pelaku pencurian di Toko Mutiara, Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang. R diamankan saat bersembunyi di area perkebunan PT Tapian Nadenggan Pondok 2 Divisi 5, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Rabu (2/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Seruyan yang dipimpin Aipda Irwandi. R diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas Aipda Ronny mengatakan, kasus tersebut bermula pada Selasa (25/8) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat membuka toko, pemilik mendapati kondisi di dalam tempat usaha sudah berantakan.
Pintu belakang toko ditemukan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, laci penyimpanan uang kembalian juga dalam keadaan terbuka.
“Sejumlah barang tampak berantakan. Pintu belakang toko juga ditemukan dalam keadaan terbuka. Saat mengecek lebih jauh, korban mendapati laci penyimpanan uang kembalian telah terbuka,” jelasnya.
Selain uang, sekitar 80 slop rokok berbagai merek juga hilang. Di antaranya Sampoerna Mild, Surya 12, dan Esse.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Seruyan Hilir.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Seruyan dengan melakukan identifikasi dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu (2/9) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa R berada di sekitar perkebunan PT Tapian Nadenggan Pondok 2 Divisi 5. Polisi kemudian berkoordinasi dengan masyarakat dan menggali informasi di sekitar kantor perusahaan.
Setelah memastikan keberadaan R, tim bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan R yang saat itu berada di area perkebunan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi gerak cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberadaan pelaku yang berusaha bersembunyi tidak akan menghentikan upaya kepolisian untuk mengungkap perkara dan membawa yang bersangkutan menjalani proses hukum,” tegasnya.
Beddy mengatakan, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Seruyan.
Dia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di tempat usaha masing-masing.
“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau hubungi Call Center 110 Polres Seruyan,” imbaunya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno