KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menegaskan enam bidang tanah yang diklaim ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dkk. merupakan aset daerah. Seluruh bidang tanah tersebut disebut telah bersertifikat dan tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD).
Penegasan itu disampaikan Pemkab Seruyan melalui press release yang dibacakan Asisten III Sekda Seruyan Yudiansyah, mewakili Plh. Sekda Seruyan Bahrun Abbas, Senin (24/8).
Pernyataan tersebut turut disaksikan Kabid Aset BKAD Seruyan Dwi Mei dan Plt. Kepala Diskominfosandi Seruyan Sarinah Maulidah.
Enam bidang tanah yang menjadi objek klaim tersebut meliputi Lapangan Gagah Lurus, Sekretariat Pramuka sekaligus tempat fitnes, eks Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, RSUD Kuala Pembuang, serta Dermaga KP3.
Yudiansyah menyebut setiap aset telah dilengkapi dokumen sertifikat dan tercatat pada perangkat daerah yang menjadi pengguna barang.
“Posisi Pemerintah Kabupaten Seruyan adalah berpegang pada dokumen kepemilikan, sertifikat, administrasi Barang Milik Daerah, serta putusan pengadilan yang telah ada,” kata Yudiansyah.
Pemkab Seruyan juga merujuk pada proses hukum yang pernah berjalan terkait objek tersebut. Salah satunya Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/TUN/2009 tertanggal 6 Februari 2012. Dalam amar putusan tersebut, permohonan kasasi para pemohon kasasi dinyatakan ditolak.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemasangan papan informasi pada enam titik aset Pemkab Seruyan pada 12 Agustus 2026. Pemkab memastikan akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum untuk mengamankan dan melindungi aset daerah.
Meski demikian, Yudiansyah menyatakan Pemkab Seruyan tetap menghormati pihak-pihak yang menyampaikan klaim maupun pendapat terkait kepemilikan tanah.
Pemkab mengajak seluruh pihak yang memiliki perbedaan pandangan mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan untuk menempuh mekanisme hukum serta menghindari tindakan sepihak di lapangan.
“Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban,” tegasnya.
Pemkab Seruyan juga membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian secara baik. Namun, seluruh proses penyelesaian harus berpijak pada dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno