KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyita uang Rp86.790.000 yang diduga merupakan fee yang diperoleh secara tidak sah dalam penyaluran bantuan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Uang tersebut disita Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seruyan pada Jumat (21/8) dan kini diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Kejari Seruyan Andre melalui Kasi Pidsus Rahmad Nasution mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, khususnya terkait aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima uang.
“Penyidikan masih berjalan. Kami terus menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti,” kata Rahmad, Minggu (23/8).
Hingga kini, sekitar 90 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai pelaksanaan program, mulai dari penerima bantuan, mekanisme pengadaan, dugaan pembagian fee, hingga aliran dana.
“Tidak hanya penerima bantuan yang diperiksa. Kami juga mendalami proses pengadaan, dugaan fee, dan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan hibah,” jelasnya.
Kasus tersebut berawal dari program bantuan hibah Dinas Perikanan Seruyan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp13.802.844.828. Bantuan antara lain berupa perahu nelayan, mesin perahu, dan perlengkapan budi daya ikan.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan indikasi dugaan penyimpangan, termasuk dugaan pembagian fee secara tidak sah dan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang.
Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan besaran kerugian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Rahmad mengimbau pihak yang merasa menerima uang secara tidak sah agar segera mengembalikannya. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
Penyitaan Rp86,79 juta menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada program hibah bernilai belasan miliar rupiah tersebut.
“Kami memastikan setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno