KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polres Seruyan di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan regulasi dan penerapannya dalam pelaksanaan tugas.
Sejumlah materi disampaikan dalam penyuluhan tersebut, antara lain implementasi KUHAP baru, antisipasi potensi praperadilan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, serta aspek hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi meminta seluruh personel mengikuti penyuluhan dengan serius. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi dasar penting agar setiap tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap seluruh personel dapat menyimak dengan saksama materi yang disampaikan. Apa yang diperoleh dari penyuluhan ini agar dapat dipahami dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Beddy mengatakan, perkembangan aturan hukum harus diikuti dengan peningkatan pemahaman personel. Hal tersebut penting untuk meminimalkan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Penyuluhan diikuti Kapolres Seruyan, pejabat utama, para kapolsek jajaran, serta personel Polres Seruyan. Tim Bidkum Polda Kalteng dipimpin Kabidkum AKBP Jovan Reagan Sumual bersama sejumlah pejabat dan personel Bidkum.
Dalam pemaparannya, Jovan menjelaskan perubahan dan penerapan KUHAP baru, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengantisipasi persoalan praperadilan. Materi mengenai UU Polri yang baru serta penanganan karhutla dari sisi hukum juga menjadi bagian pembahasan.
“Melalui penyuluhan ini, personel diharapkan semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur,” tandasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno