KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Sebanyak 50 kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Seruyan resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya untuk masa jabatan 2026–2034. Pelantikan berlangsung di Lapangan Tennis Indoor Kuala Pembuang, Senin (10/8).
Pelantikan dipimpin Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda. Dalam amanatnya, ia meminta para kepala desa segera merangkul seluruh masyarakat, termasuk warga yang sebelumnya berbeda pilihan dalam pemilihan kepala desa. Masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun bukan waktu untuk berleha-leha, melainkan amanah dengan tanggung jawab yang lebih besar.
“Delapan tahun ke depan itu bukan waktu yang sebentar. Masa jabatan yang lebih panjang ini bukan sebuah kemudahan atau ajang bersenang-senang, melainkan amanah yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Ia mengatakan, perubahan regulasi membuat masa jabatan kepala desa diselaraskan menjadi delapan tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.
Wanda juga mengingatkan para kepala desa untuk tidak membangun sekat berdasarkan perbedaan pilihan politik selama proses pemilihan. Menurutnya, kepala desa harus menjadi pemimpin seluruh warga dan menjaga persatuan di tengah masyarakat.
Ia menilai sebagian besar tahapan pemilihan kepala desa di Seruyan berlangsung kondusif. Hanya beberapa desa yang mengalami dinamika, sedangkan masyarakat dan calon lainnya dapat menerima hasil pemilihan. Kondisi tersebut menunjukkan semakin matangnya demokrasi di tingkat desa.
Ia menegaskan, demokrasi tidak berhenti setelah masyarakat menentukan pilihan di bilik pemungutan suara. Setelah kepala desa terpilih, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat serta terlibat dalam pembangunan dan penyusunan kebijakan desa.
“Rakyat tidak hanya memilih pemimpinnya, selesai. Tetapi memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan mengambil bagian dalam kebijakan desa,” jelasnya.
Wanda juga meminta para kepala desa menggunakan masa jabatan delapan tahun untuk menghadirkan perubahan nyata di desa masing-masing. Kepala desa memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, dirinya bersama Wakil Bupati Seruyan berkomitmen membenahi birokrasi dan membangun pemerintahan yang lebih solid.
“Demokrasi itu merangkul, demokrasi memberdayakan, demokrasi memuliakan,” katanya.
Menurut Wanda, pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, tetapi juga menjadi penegasan komitmen pengabdian para kepala desa yang telah mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Saudara-saudari yang dipercaya memimpin pemerintahan desa memegang peranan, posisi, dan status yang penting, strategis, bahkan vital,” pungkasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno