Pengurusan Adminduk Bagi Warga Pedalaman Seruyan Semakin Mudah

M. Rifani Dewantara • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:53 WIB
Kepala Disdukcapil Seruyan Domases Al Atak
Kepala Disdukcapil Seruyan Domases Al Atak

 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan mengoptimalkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring untuk mempermudah masyarakat, terutama warga di wilayah pedalaman, dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke ibu kota kabupaten.

Kepala Disdukcapil Seruyan Domases Al Atak mengatakan, seluruh pengajuan dokumen administrasi kependudukan kini dapat dilakukan melalui sistem daring.

Layanan tersebut meliputi pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.

“Dokumen seperti KK, akta kelahiran, maupun akta perkawinan bisa langsung kami kirim dalam bentuk file PDF. Masyarakat tinggal mencetak sendiri menggunakan barcode yang sudah tersedia sehingga tidak perlu datang ke kantor,” kata Atak saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8).

Namun, pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih mengharuskan masyarakat mengambil dokumen fisik di Kantor Disdukcapil Seruyan. Pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang berada di Kuala Pembuang.

Menurut Atak, ketentuan tersebut berlaku karena KTP-el dan KIA dicetak menggunakan blangko resmi yang disediakan pemerintah.

“Untuk KTP maupun KIA memang harus diambil langsung atau melalui keluarga yang mewakili karena proses pencetakannya menggunakan blangko khusus dari pemerintah,” ujarnya.

Selain memperluas layanan digital, Disdukcapil Seruyan juga terus menjalankan program jemput bola ke berbagai wilayah untuk mendata warga yang belum memiliki dokumen kependudukan sekaligus memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak administrasi kependudukannya.

Atak juga mengimbau masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

“Pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan langsung memanfaatkan layanan yang telah disediakan Disdukcapil,” tegasnya. (rdw/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
adminduk seruyan disdukcapil