KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan memusnahkan 421 keping blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak, gagal cetak, dan berstatus invalid sebagai upaya mencegah penyalahgunaan identitas serta menjaga tertib administrasi kependudukan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area khusus di halaman Kantor Disdukcapil Seruyan, Jumat (31/7). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Disdukcapil Seruyan, Domases Al Atak, melalui sekretaris bersama para kepala bidang dan kepala subbagian, serta disaksikan perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Seruyan.
Kepala Disdukcapil Seruyan, Domases Al Atak, mengatakan pemusnahan blanko merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/24149/Dukcapil dan Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan dan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid.
Dari total 421 keping blanko yang dimusnahkan, sebanyak 135 keping dalam kondisi rusak, satu keping gagal cetak, dan 285 keping berstatus invalid.
“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga tertib administrasi kependudukan. Seluruh blanko yang sudah tidak layak pakai wajib dimusnahkan agar tidak memiliki peluang untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Domases.
Menurutnya, KTP-el merupakan identitas tunggal setiap warga negara sehingga pengelolaan blanko harus dilakukan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap tahapan penatausahaan hingga pemusnahan dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan aparat pengawas.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur sehingga keamanan dokumen dan data kependudukan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Disdukcapil Seruyan berharap langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pengelolaan dokumen kependudukan. Selain menjadi kewajiban administratif, pemusnahan blanko yang sudah tidak layak pakai juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (rdw)
Editor : Slamet Harmoko