KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menangkap seorang pria berinisial HS (45), warga Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Minggu (5/7).
Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas Aipda Ronny mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum mengamankan HS di depan rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua warga, petugas menemukan dua paket sabu di saku celana pelaku, tiga butir obat tanpa merek, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika," kata Ronny, Rabu (8/7).
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Di kamar pelaku, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam gumpalan tisu, 16 butir obat tanpa merek, sebuah telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu.
Secara keseluruhan, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 11,2 gram, 19 butir obat tanpa merek seberat 10,4 gram, uang tunai Rp2 juta, serta barang bukti lainnya.
Saat ini, HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan jajarannya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
"Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda," tegasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno