Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tak Ada Toleransi, Polisi yang Melanggar Aturan Dipecat

M. Rifani Dewantara • Rabu, 8 Juli 2026 | 11:42 WIB

 

Polres Seruyan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota berpangkat Brigpol berinisial DH melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Selasa (7/7).
Polres Seruyan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota berpangkat Brigpol berinisial DH melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Selasa (7/7).

 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Polres Seruyan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota berpangkat Brigpol berinisial DH melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Selasa (7/7).

Upacara tersebut diikuti para pejabat utama dan seluruh personel Polres Seruyan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan Brigpol DH.

Pemberhentian itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf c Angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan, keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh personel agar selalu menjaga disiplin dan integritas.

“Ini sudah kesekian kalinya saya memimpin upacara PTDH. Saya harapkan ke depan tidak ada lagi personel yang bermasalah, apalagi sampai harus dilakukan PTDH,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa upaya memperbaiki citra dan meningkatkan profesionalisme Polri harus dimulai dari setiap individu dalam organisasi.

“Seluruh personel saya minta untuk terus melakukan introspeksi, meningkatkan kinerja, serta menghindari segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan upacara PTDH menjadi pengingat bahwa Polres Seruyan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan.

“Seluruh personel diharapkan tetap menjunjung tinggi kode etik, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya. (rdw/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#polres seruyan #ptdh #pecat