Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

 Diskoperindag Seruyan Telusuri Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg

M. Rifani Dewantara • Senin, 22 Juni 2026 | 21:14 WIB
Diskoperindag Seruyan melakukan pengecekan distribusi LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan, Senin (22/6).   (ADHIAN NOOR/RADAR SAMPIT) 
Diskoperindag Seruyan melakukan pengecekan distribusi LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan, Senin (22/6).   (ADHIAN NOOR/RADAR SAMPIT) 

 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram untuk memastikan distribusi tepat sasaran menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan. Sidak tersebut dilakukan di tengah upaya penelusuran penyebab kekosongan stok di lapangan, Senin (22/6).

Kepala Diskoperindag Seruyan, Adhian Noor, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan kelangkaan LPG subsidi serta menelusuri titik distribusi yang diduga menyebabkan selisih antara pasokan dan kondisi di lapangan.

“Kalau di pangkalan rasanya tidak mungkin menimbun. Sebab tabung akan tertahan dan jatah distribusi mereka bisa berkurang. Ketika mendapat pasokan, mereka wajib menyalurkan sesuai jumlah yang diterima,” ujarnya, Senin (22/6).

Ia menjelaskan, jika satu pangkalan menerima 200 tabung, seluruhnya wajib disalurkan kepada konsumen yang berhak menerima.

Menurut Adhian, dugaan penimbunan di tingkat pangkalan dinilai kecil kemungkinannya. Namun, pihaknya tetap akan menelusuri seluruh rantai distribusi untuk memastikan penyebab kelangkaan.

Berdasarkan informasi sementara, masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat masih mendapatkan LPG subsidi. Kendala yang muncul, kata dia, lebih sering disebabkan oleh tingginya permintaan dari masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.

“Yang berhak sejauh ini masih mendapatkan. Yang sering menjadi persoalan justru mereka yang sebenarnya tidak masuk kategori penerima LPG subsidi, tetapi ingin membeli,” katanya.

Adhian menambahkan, pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap berhak memperoleh LPG subsidi karena telah masuk dalam kuota yang diajukan secara resmi kepada Pertamina sesuai kebutuhan usaha.

Ke depan, Diskoperindag akan memfokuskan pengawasan pada pangkalan resmi berizin. Sementara pengawasan di tingkat kios atau pengecer akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki kewenangan penindakan.

“Kami bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berizin. Jika menyangkut pelanggaran atau penjualan di luar ketentuan jalur resmi, itu menjadi ranah Satgas untuk melakukan tindakan,” tegasnya.

Diskoperindag berharap sidak tersebut dapat memberikan gambaran jelas terkait pola distribusi LPG subsidi di Seruyan serta memastikan penyalurannya benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (rdw/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#elpiji #langka #lpg 3 kg #seruyan