KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Hanau menyita 11 kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis dalam operasi penertiban lalu lintas di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Sabtu (30/5) malam.
Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Hanau Ipda Bima Satria Susilo bersama seluruh personel. Penertiban dilakukan melalui patroli stasioner dan hunting di sejumlah titik yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.
Kapolsek Hanau Ipda Bima Satria Susilo mengatakan, sasaran penertiban meliputi kendaraan dengan knalpot tidak standar (brong), kendaraan yang mengalami modifikasi dimensi, serta kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan sesuai ketentuan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 11 unit kendaraan yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Para pemilik kendaraan diminta segera mengembalikan kondisi kendaraan ke standar pabrikan serta melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bima, kegiatan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Seruyan. Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong masih menjadi keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan tidak standar, terutama knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat. Patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Polsek Hanau berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Hanau dan sekitarnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno