KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan menertibkan media promosi rokok dan spanduk liar di sejumlah titik Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, Kamis (14/5).
Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah terkait ketertiban umum serta penataan reklame di Kabupaten Seruyan.
Kepala Satpol PP Seruyan, Junaidi, mengatakan petugas menyasar berbagai media promosi yang dipasang di fasilitas umum maupun lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, kami menemukan sejumlah media promosi rokok berupa spanduk, banner, dan reklame yang dipasang pada fasilitas umum serta beberapa titik tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Petugas kemudian melepas dan mengamankan sejumlah spanduk dan banner yang dinilai melanggar aturan.
Menurut Junaidi, pemasangan media promosi secara sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menimbulkan kesan semrawut di kawasan perkotaan.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh media promosi yang terpasang telah memenuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat untuk mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman,” tandasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno