KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seruyan memperketat pengawasan terhadap Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan dilakukan terhadap pelaku IRTP, yakni usaha pengolahan pangan skala rumah tangga dengan peralatan sederhana hingga semiotomatis, yang tetap wajib memenuhi standar keamanan pangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Seruyan Ruspandian Noor mengatakan, langkah tersebut bertujuan memastikan setiap pelaku usaha menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
“Pengawasan ini untuk memberikan pemahaman dasar terkait keamanan pangan, agar produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim Dinkes melakukan inspeksi, pengambilan sampel makanan untuk diuji, penyuluhan langsung kepada pelaku usaha, serta penerbitan sertifikat standar kesehatan bagi IRTP yang memenuhi syarat.
Dinkes juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan, sebagai upaya penegakan standar keamanan pangan.
Ruspandian menambahkan, peningkatan kualitas IRTP penting untuk mendukung kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Produk yang aman dan berkualitas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno