KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Ulak Batu, Kecamatan Danau Sembuluh, akhirnya dihentikan setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan warga.
Kepala Desa Ulak Batu, Syahrian, mengatakan tambang ilegal itu telah beroperasi selama sekitar tiga bulan meski pihak desa dan kecamatan sudah melakukan imbauan dan larangan. “Baru ada tindakan nyata setelah kami melapor ke Kapolres,” ujarnya.
Penindakan dilakukan Kapolsek Danau Sembuluh, Iptu Rakhmat Effendi, bersama Muspika setempat pada Selasa (7/4). Tim bergerak ke lokasi tambang yang sulit dijangkau dan melakukan pengecekan menyeluruh. Hasilnya, aktivitas penambangan ilegal tidak ditemukan.
Sebagai langkah pencegahan, aparat memasang spanduk larangan PETI di area tersebut. Iptu Rakhmat Effendi menegaskan pihaknya akan terus memantau wilayah tersebut agar praktik serupa tidak muncul kembali. “Penambangan tanpa izin melanggar hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan,” katanya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno