KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan komitmen membangun kemitraan sehat dengan media massa melalui penerapan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama publikasi secara lebih ketat, transparan, dan berbasis sistem pengadaan resmi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosandi) Seruyan, Bono Suhendra, menyatakan keterlambatan proses kerja sama terjadi akibat lonjakan jumlah pengajuan media. Dari sebelumnya hanya 12–15 media, kini meningkat menjadi 59 media.
Menurut Bono, peningkatan tersebut membuat proses seleksi harus dilakukan lebih ketat. Sejumlah pengajuan ditolak karena tidak memenuhi batas waktu serta kelengkapan administrasi.
Pada kebijakan baru ini, anggaran kerja sama media disentralisasi di Diskominfosandi. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp1,4 miliar, lebih kecil dibandingkan alokasi sebelumnya di Sekretariat Dewan yang mencapai Rp3,5–Rp5 miliar.
Ia menegaskan tidak semua media yang mendaftar akan mendapatkan kontrak kerja sama karena keterbatasan anggaran dan meningkatnya jumlah peminat.
Seluruh proses kerja sama kini wajib melalui sistem e-purchasing pada e-katalog versi terbaru. Setiap media akan melalui verifikasi administrasi dan teknis, termasuk penilaian usia situs, keaktifan, dan data Google Analytics bagi media daring.
Bono menambahkan, kerja sama media saat ini masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa sehingga seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga mendorong media memiliki kontributor tetap di Seruyan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan, membuka lapangan kerja lokal, serta menekan praktik plagiarisme.
Selain itu, penguatan regulasi dilakukan seiring pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadikan kerja sama media sebagai salah satu fokus audit.
Bono memastikan proses kerja sama dilakukan secara terbuka dan profesional serta menepis adanya praktik pembagian keuntungan dalam proyek media.
Pemerintah Kabupaten Seruyan juga membuka ruang evaluasi terhadap peraturan tersebut jika ditemukan kekurangan dalam pelaksanaannya. (rdw/yit)
Editor : Slamet Harmoko