JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Penggunaan galon secara berulang tidak selalu berarti memiliki sistem pengawasan dan proses pembersihan yang sama. Galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek memiliki mekanisme pengendalian yang berbeda dengan galon yang dibawa konsumen ke Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).
Pada produk AMDK bermerek, galon yang telah digunakan dan kembali ke produsen akan menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum digunakan kembali. Kondisi fisik kemasan diperiksa untuk memastikan tidak mengalami kerusakan atau perubahan yang membuatnya tidak layak digunakan.
Setelah lolos pemeriksaan, galon dicuci dan disanitasi melalui proses yang dikendalikan oleh produsen. Tahapan tersebut dilakukan sebelum galon kembali masuk ke proses pengisian air minum.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, produk AMDK merupakan salah satu produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij, Rabu (19/8).
Penggunaan kembali galon pada produk AMDK bermerek dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan proses produksi. Galon yang kembali ke pabrik tidak langsung digunakan untuk menampung air minum.
Kemasan terlebih dahulu dibersihkan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut antara lain pencucian secara mekanis, penggunaan air panas dan deterjen khusus yang memenuhi standar untuk penggunaan pada produk pangan (food grade), serta pembilasan menggunakan tekanan tinggi.
Tahapan berikutnya berupa proses sterilisasi yang dapat menggunakan sinar ultraviolet (UV) maupun ozonisasi. Setelah proses pembersihan dan sanitasi selesai, kondisi galon kembali diperiksa sebelum digunakan untuk pengisian.
Galon yang ditemukan rusak atau tidak lagi memenuhi persyaratan akan dipisahkan dan tidak digunakan kembali dalam proses produksi.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan kemasan AMDK yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikasi BPOM dinyatakan aman digunakan sesuai ketentuan.
"Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM-nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI," ujarnya.
Sementara itu, sistem yang berbeda berlaku pada depot air minum isi ulang. Konsumen umumnya membawa sendiri galon yang akan digunakan untuk menampung air dari depot.
Kondisi galon yang dibawa ke DAMIU pun bisa beragam, mulai dari merek, usia pemakaian, kondisi fisik hingga riwayat penggunaannya.
Sebelum digunakan untuk mengisi air, galon wajib dibersihkan atau dibilas menggunakan air produksi sekurang-kurangnya selama 10 detik. Setelah proses tersebut, wadah kemudian ditutup menggunakan tutup yang bersih.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada kendali terhadap wadah atau kemasan.
Pada AMDK bermerek, produsen memiliki kendali terhadap galon yang menjadi bagian dari sistem produksinya. Kondisi kemasan dapat diperiksa dan ditentukan kelayakannya sebelum kembali digunakan.
Sedangkan pada DAMIU, wadah berasal dari konsumen sehingga kondisi dan riwayat penggunaan sebelumnya tidak selalu diketahui oleh pengelola depot.
Dengan demikian, penggunaan galon secara berulang pada AMDK bermerek maupun DAMIU tidak bisa disamakan begitu saja.
Keduanya memang sama-sama menggunakan wadah yang dapat dipakai berkali-kali. Namun, proses penanganan, pembersihan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap kemasan memiliki mekanisme yang berbeda.
Pada AMDK bermerek, galon menjadi bagian dari sistem produksi yang dikendalikan produsen dan diawasi melalui ketentuan standar yang berlaku. Sementara pada DAMIU, pengelola melakukan pengisian terhadap wadah yang dibawa oleh konsumen.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa bukan sekadar berapa kali galon digunakan yang menjadi perhatian, tetapi bagaimana kondisi wadah, proses pembersihan, sanitasi, serta pengawasan terhadap produk dilakukan sebelum air dikonsumsi masyarakat. (jpg)
Editor : Slamet HarmokoSumber : jawapos.com