Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Menulis Kritis Tanpa Takut Kriminalisasi: Ini 10 Diklat Hukum yang Wajib Dipahami Jurnalis Digital

Farid Mahliyannor • Minggu, 12 Juli 2026 | 13:43 WIB
SILATURAHMI: Prediden PERMADIN DR. Mahdianur, S.H., M.H.,(kanan) saat silaturahmi ke kantor Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, beberapa waktu lalu. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
SILATURAHMI: Prediden PERMADIN DR. Mahdianur, S.H., M.H.,(kanan) saat silaturahmi ke kantor Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, beberapa waktu lalu. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

Radarsampit.jawapos.com - Di tengah derasnya arus informasi digital dan meningkatnya tekanan hukum terhadap industri media, peningkatan kompetensi hukum kini menjadi kebutuhan yang mendesak bagi para jurnalis.

Menanggapi fenomena ini, komunitas pers merilis daftar "10 Diklat Hukum untuk Pengembangan Wartawan" yang dirancang khusus untuk membekali jurnalis agar tetap aman menulis tanpa kehilangan daya kritisnya.

Langkah mitigasi ini diambil bukan tanpa alasan. Data Dewan Pers mencatat adanya lonjakan laporan pengaduan terkait pemberitaan sebesar 23% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Awal Pekan, Gelombang Laut di Teluk Sampit dan Kuala Pembuang Meningkat

Kasus jeratan UU ITE, tuduhan pencemaran nama baik, hingga gugatan perdata bernilai fantastis kini menjadi momok utama bagi wartawan lapangan.

"Wartawan sekarang tidak cukup hanya jago menulis dan mencari fakta. Mereka harus paham batasan hukum, hak narasumber, sampai mekanisme sengketa pers. Salah sedikit, bisa berujung pidana atau ganti rugi miliaran rupiah," ujar perwakilan lembaga pers saat meluncurkan daftar diklat tersebut yang turut dihadiri Prediden PERMADIN di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tidak Kapok! Residivis Pencurian Kembali Diciduk Polisi

Investasi Skill: 10 Diklat Hukum yang Direkomendasikan

Untuk mengantisipasi risiko kriminalisasi dan gugatan hukum, berikut adalah 10 program pelatihan hukum yang direkomendasikan untuk diikuti oleh para jurnalis:

Baca Juga: Dua Kali Masuk Kawasan Bandara, Pria Diduga Gangguan Mental Diamankan Petugas

 Baca Juga: Warga Pangkalan Bun Rela Menunggu Berjam-Jam Demi Pertalite

Catatan: Terbuka untuk Freelance

Daftar diklat ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI, kampus jurnalistik, serta perusahaan media dalam menyusun program pelatihan internal.

Para jurnalis lepas (freelance) juga sangat disarankan untuk mengambil pelatihan ini secara mandiri, mengingat risiko hukum di lapangan tidak pernah membedakan status kepegawaian seorang jurnalis. (fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#kompetensi hukum #jurnalistik #informasi digital #media massa #wartawan