Bermodal Tutorial YouTube, Pria Ini Racik Miras Oplosan dari Buah Naga dan Pepaya

Farid Mahliyannor • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 21:08 WIB

 

TERBONGKAR: Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto didampingi jajaran mengecek langsung barang bukti puluhan ember dan ratusan botol miras oplosan berbahan buah naga di sebuah rumah di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (31/10/2026).(Foto: Polres Banjar)
TERBONGKAR: Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto didampingi jajaran mengecek langsung barang bukti puluhan ember dan ratusan botol miras oplosan berbahan buah naga di sebuah rumah di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (31/10/2026).(Foto: Polres Banjar)

 

MARTAPURA, Radarsampit.jawapos.com - Jajaran Polres Banjar membongkar pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Sabtu (31/10/2026).

Mengejutkannya, miras memabukkan ini diracik secara otodidak menggunakan bahan dasar buah naga dan pepaya berbekal tutorial dari YouTube.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto ini Polisi mengamankan pria berinisial MR.

Baca Juga: Dipergoki Keluarga Dini Hari, Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Sampit

Warga Sungai Paring tersebut diduga bertindak sebagai dalang utama, sekaligus peracik miras oplosan yang sudah beroperasi diam-diam selama hampir satu tahun.

Dari lokasi kejadian, petugas mendapati sebuah ruangan beralaskan tikar bermotif catur yang dipenuhi puluhan ember plastik tertutup berisi cairan fermentasi ragi.

Ratusan botol air mineral berisi miras oplosan buah naga yang siap edar juga turut disita petugas.

Baca Juga: Ketiban Rezeki, Warga Asal Barito Kuala Raih Rp 1 Miliar Cash dari Undian Miliarder Yamaha 2026

"Melalui Sat Narkoba Polres Banjar, kami melakukan kegiatan operasi, baik itu peredaran narkoba dan juga minuman keras, terutama miras oplosan," tegas AKBP Boni Ariefianto saat dikonfirmasi.

Meski memproduksi ratusan liter dan beroperasi nyaris setahun, kelihaian MR meracik miras ini ternyata tidak terendus oleh para tetangga.

Tersangka rupanya dikenal sebagai sosok yang sangat tertutup di lingkungannya.

Baca Juga: Tiga Kali Dipenjara Tak Bikin Jera, Residivis Curanmor Kembali Gasak Motor

"Tersangka ini kurang bersosialisasi, jadi masyarakat sekitar juga tidak mengetahui bahwa rumah ini digunakan untuk memproduksi dan menjualbelikan miras oplosan," jelas Kapolres.

Dalam memasarkan produk berbahayanya, MR menyasar kalangan masyarakat pekerja.

Transaksi kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.  "Miras oplosan ini diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat sekitar, di antaranya kuli bangunan dan tukang-tukang parkir," beber Boni.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Peredaran miras oplosan ini dinilai sangat meresahkan dan berpotensi memicu tindak kriminalitas.

Boni menegaskan jika miras oploasn ini terus dikonsumsi, maka akan sangat berpengaruh buruk terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya Kecamatan Martapura.

Saat ini, MR beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pembenahan Sport Center Kotawaringin Barat Telan Anggaran Rp 25 Miliar

“Kami (Polres Banjar) tentu akan terus berkomitmen untuk memerangi terhadap peredaran narkoba dan minuman keras ilegal demi melindungi masyarakat,” tandas Boni. (jpg)

Editor : Farid Mahliyannor
pabrik miras polres banjar kalsel penggerebekan martapura