Sidang Praperadilan Buruh Tani, Elis dan Polda Kalteng Adu Bukti Surat

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Sidang praperadilan yang digelar di PN Sampit (27/10/2026) dengan dipimpin hakim tunggal Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin.
Sidang praperadilan yang digelar di PN Sampit (27/10/2026) dengan dipimpin hakim tunggal Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sidang praperadilan yang diajukan Elis Bin Deno terhadap Polda Kalimantan Tengah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (27/10/2026). Kali ini, kedua pihak sama-sama membawa bukti surat untuk meyakinkan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Tim kuasa hukum Elis menyerahkan 13 bukti surat. Dokumen tersebut antara lain surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), daftar barang bukti, hingga daftar tersangka.

Kuasa hukum juga mengajukan dokumen terkait penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi KH 1895 LE.

Bukti lainnya berupa berita acara penyitaan, penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, surat tanda penerimaan, foto barang bukti, serta STNK kendaraan tersebut.

Selain dokumen administrasi penyidikan dan penyitaan, pemohon turut menyerahkan berita acara pemeriksaan Elis Bin Deno sebagai saksi tertanggal 14 Agustus 2026 serta surat pernyataan Muhammad Alfaruq Bin Irwanto.

Dokumen-dokumen itu diajukan untuk mendukung dalil permohonan praperadilan. Sebelumnya, kuasa hukum Elis mempersoalkan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dan menilai keterkaitan Elis dengan dugaan perintah pencurian sawit perlu didukung alat bukti yang memadai.

“Hari ini tadi kami sudah serahkan bukti surat kepada hakim,” kata Nurahman Ramdhani.

Menurutnya, pembuktian tersebut dilakukan untuk menguatkan argumentasi yang telah disampaikan dalam permohonan praperadilan.

“Penilaian atas relevansi dan kekuatan bukti surat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan hakim sebelum memutus sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka,” katanya.

Tak mau kalah dalam urusan dokumen, pihak termohon melalui Tim Bidang Hukum Polda Kalteng juga menyerahkan sejumlah bukti surat.

Berdasarkan daftar bukti yang diajukan, dokumen termohon mencakup laporan polisi tertanggal 23 Juli 2026, dokumen gelar perkara penyidikan, surat perintah penyidikan, surat tugas penyidikan, serta SPDP.

Pihak kepolisian juga menyertakan dokumen penyitaan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sejumlah berita acara pemeriksaan saksi turut diajukan. Di antaranya pemeriksaan terhadap Elis Bin Deno, Riski Saputra, dan Muhammad Alfaruq.

Dokumen lainnya meliputi berita acara koordinasi dengan jaksa penuntut umum, sketsa tempat kejadian perkara (TKP), serta dokumen terkait pencarian barang bukti dan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Salah satu dokumen yang turut diajukan termohon adalah berita acara pemeriksaan laboratorium forensik.

Dokumen tersebut berkaitan dengan satu unit telepon genggam dan satu buah flashdisk merek Robot yang disebut berisi video berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Polda Kalteng juga memasukkan dokumen gelar perkara penetapan tersangka, surat penetapan tersangka atas nama Elis, serta dokumen pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait.

Dalam daftar buktinya, termohon menerangkan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka dilakukan melalui WhatsApp sebelum surat fisik dikirimkan kepada pemohon.

Sebelumnya, Tim Bidang Hukum Polda Kalteng yang diwakili Irwan dan Petra Nurbi menyatakan meminta hakim menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Pihak termohon juga menyampaikan tidak akan menghadirkan fakta baru dalam persidangan dan hanya mengajukan bukti surat.

Di sisi lain, kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani, tetap mempersoalkan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Kini, masing-masing pihak telah meletakkan dokumen versinya di hadapan hakim. Tinggal bagaimana bukti-bukti tersebut dinilai dalam menentukan sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
praperadilan elis vs polda kalteng buruh tani vs polda kalteng