SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perselisihan di Jembatan Cempaga berujung maut kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Alfian Noor Bin Ahmad Yani duduk dikursi pesakitan.
Dia melakukan pembunuhan berencana terhadap Sultan Maulana. Sebelum penusukan terjadi, terdakwa disebut sempat pulang mengambil mandau, menunggu korban, lalu kembali mengambil tombak.
Dakwaan tersebut disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Restyana Widianingsih dan Devy Christina. Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam surat dakwaan diuraikan, peristiwa bermula pada Sabtu (1/8) malam. Saat itu, terdakwa bersama korban dan sejumlah orang lainnya mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum menuju acara musik di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga.
Perselisihan terjadi ketika rombongan berhenti di Jembatan Cempaga. Terdakwa cekcok dengan Jawat terkait persoalan tumpangan sepeda motor. Korban kemudian berusaha melerai dengan mendorong tubuh terdakwa.“Perbuatan korban tersebut membuat terdakwa tersinggung dan emosi kepada korban,” ungkap Jaksa, Senin (19/10/2026)
Terdakwa kemudian menantang korban berduel. Meski pertengkaran tidak berlanjut di jembatan, persoalan tersebut belum selesai. Setelah meminta diantar pulang, terdakwa masuk ke rumah orang tuanya dan mengambil sebilah mandau.
Terdakwa kemudian menemui Herman alias Eman dan menceritakan perselisihan yang terjadi. Dalam pertemuan itu, terdakwa juga menyampaikan rencananya menunggu korban pulang untuk mengajaknya berkelahi.
“Terdakwa tetap mempertahankan niat tersebut,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (2/8), terdakwa menunggu kedatangan korban di belakang warung di depan rumah Irmawati. Ketika korban tiba bersama rombongan, terdakwa keluar membawa mandau dan kembali menantangnya berduel.
Perkelahian sempat dilerai. Namun, terdakwa kembali mendatangi korban.
Setelah korban pergi, terdakwa kembali ke rumah orang tuanya untuk mengambil sebilah tiruk atau tombak.
Terdakwa kemudian menemui korban dengan membawa mandau dan tombak. Keduanya berhadapan di jalan depan rumah orang tua terdakwa dengan jarak sekitar satu meter.
Saat korban mengayunkan balok kayu, terdakwa menghindar. Terdakwa kemudian menusukkan tombak dua kali, masing-masing ke bagian tengah dada dan pipi kiri korban.
Korban berlari menuju rumah Irmawati dalam keadaan terluka dan mengeluarkan banyak darah. Terdakwa disebut masih mengejar korban sebelum akhirnya dicegah orang-orang di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah, ditemukan luka terbuka pada pipi kiri dan dada korban. Luka di dada diperkirakan menyebabkan cedera paru-paru, kehilangan banyak darah, serta gangguan pernapasan yang dapat menjadi penyebab kematian.
JPU mendakwa Alfian melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (ang)
Editor : Slamet Harmoko