KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melakukan eksekusi penghentian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Jaya Jadi Utama (JJU), di Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu, pada Jumat (17/10).
"PT JJU ini merupakan perusahaan yang abai dan tidak taat dengan aturan, sehingga kami keluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penghentian kegiatan perkebunan kelapa sawit," tegas Jaya, Jumat (17/10).
Dia mengatakan, PT JJU tidak memenuhi kewajiban dalam membangun dan memfasilitasi kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total luas lahan yang sudah tertanam.
"Mulai hari ini, Jumat (17/10), tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan di lapangan sesuai dengan SK itu. Pokoknya harus bereskan dulu kewajiban," jelasnya.
Sejak tahun 2020 lalu, kata dia, sudah dilaksanakan rapat dengan PT JJU, dan tahun 2025 juga sudah diberikan surat teguran. Lalu 1 September 2026, kembali dilakukan rapat evaluasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
Setelah rapat itu, perusahaan diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikannya. Namun sampai dengan rapat terakhir pada 6 Oktober 2026, juga masih belum berprogres.
"Sampai dengan rapat terakhir itu, tidak ada juga niat baik maupun tindak lanjut dari PT JJU untuk memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat," sesalnya.
Di setiap rapat dengan pemerintah daerah, lanjut dia, hanya setingkat staf biasa yang ditugaskan untuk hadir. Setelah itu, jawabannya selalu sama yaitu nanti akan disampaikan ke pimpinan.
"Dari dulu seperti itu. Padahal yang kami butuhkan sekarang ini adalah kepastian tindaklanjutnya," terang Jaya.
Sejauh ini, lanjut dia, PT JJU juga tidak pernah mengajukan surat pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma. Dari dulu perusahaan selalu mengelak dengan bermacam-macam alasan.
"Kami tidak mau dengar lagi alasan-alasan, yang penting itu adalah realisasi kewajiban perusahaan," tandasnya. (arm)
Editor : Slamet Harmoko