Rp148 Miliar Dana Bencana Karhutla hingga Banjir Diduga Mengalir ke Perusahaan Adik Eks Kepala BNPB

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:00 WIB
Pihak swasta yang juga adik dari Kepala Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan berjalan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Pihak swasta yang juga adik dari Kepala Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan berjalan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radarsampit.jawapos.com - Dana yang semestinya disiapkan untuk menghadapi bencana justru diduga menjadi ladang masalah baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar.

Dana tersebut disebut mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk membiayai penanganan bencana dalam kondisi darurat.

Anggaran tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanggulangan bencana.

Masalahnya, dalam proses penggunaan dana tersebut, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan hingga suap.

“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK (rencana kerja kolaboratif) yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

DSP pada dasarnya disiapkan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia. Dalam perkara yang diusut KPK, dana tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah bencana.

Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.

Namun, KPK menduga penggunaan DSP berbasis RKK selama periode 2024 hingga 2026 justru memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan BNPB.

Penyidik kemudian menelusuri hubungan antara para penyedia, proses penunjukan langsung, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari pengadaan tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah sejumlah perusahaan mitra BNPB yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB.

Keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan Bima menjadi salah satu aspek yang didalami KPK untuk mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan anggaran penanggulangan bencana.

Nilai Pengadaan Tembus Rp148 Miliar

Berdasarkan pemaparan KPK, nilai pengadaan yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi Bima Setiawan mencapai sekitar Rp148 miliar selama tiga tahun anggaran.

Rinciannya:

KPK tidak berhenti pada proses pengadaan. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu transaksi yang menjadi perhatian adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Berdasarkan data yang disampaikan dalam perkara tersebut, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau sekitar 1,07 persen kepemilikan.

Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan saham tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

KPK kini mendalami sumber dana pembelian saham tersebut, hubungan antara perusahaan yang terlibat, serta dugaan keterkaitan transaksi dengan penyimpangan anggaran penanganan bencana.

Persoalan dalam kasus ini bukan hanya soal dugaan konflik kepentingan. KPK juga menemukan dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan DSP.

Dalam proses pengadaan tahun 2026, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar vendor mendapatkan paket pengadaan.

Salah satu penyedia, PT Trans Lintas Selaras (TLS), disebut menyetujui permintaan tersebut.

Richard melalui perantara kemudian diduga menerima uang dari Gery Prastiawan, Direktur PT TLS, sebesar Rp2,38 miliar.

Pada periode yang sama, Gery juga disebut memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta.

Tak berhenti di situ, Gery juga diduga menerima sejumlah uang dan barang.

“Selain itu, Gery Prastiawan juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor/ penyedia pengadaan BNPB,” jelas Taufik.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan menggunakan DSP BNPB tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prastiawan selaku pihak swasta.

Kasus ini kini membuka persoalan lain: dana yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat bencana justru diduga digunakan melalui pengadaan yang sarat konflik kepentingan dan suap.

KPK pun masih menelusuri bagaimana aliran dana tersebut berjalan dan siapa saja yang memperoleh manfaat dari pengadaan DSP BNPB. (*)

Editor : Slamet Harmoko
Korupsi BNPB OTT BNPB Adik kepala BNPB korupsi ott kpk