JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar.
Barang bukti tersebut tidak seluruhnya berupa uang tunai. KPK menemukan aset kripto hingga logam mulia dari pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan nilai barang bukti yang diamankan lebih besar dari angka Rp1,4 miliar yang sebelumnya beredar.
"Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar. Itu dari beberapa pihak," kata Setyo di Jogjakarta, Rabu (14/10).
Menurut Setyo, barang bukti tersebut diamankan dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.
Setyo mengungkapkan, salah satu bentuk barang bukti yang diamankan KPK berupa aset kripto.
Nilainya disebut berada pada kisaran satu digit dalam mata uang miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram.
"Kripto itu nilainya satu digit di M ya. Logam mulianya itu, masih ratusan gram," jelas Setyo.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan KPK untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat lima tersangka.
Lima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta dua pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK menduga kelima tersangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana siap pakai di BNPB.
Dana tersebut semestinya digunakan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat.
Namun, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya.
"Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," ucap Setyo.
KPK juga menduga penggunaan dana siap pakai tersebut telah dikondisikan sehingga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak.
"Ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," pungkasnya.
Kini, KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran barang bukti yang telah diamankan dalam perkara tersebut. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko