PWI Kalteng Dukung Proses Hukum Laporan Pemerasan Berkedok Wartawan

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:31 WIB
Ketua PWI Kalteng M Zainal ketika menyerahkan panji organisasi kepada Ketua PWI Kotim Siti Fauziah dan jajaran pengurus untuk periode 2025-2028, beberapa waktu lalu.(dok.radarsampit)
Ketua PWI Kalteng M Zainal ketika menyerahkan panji organisasi kepada Ketua PWI Kotim Siti Fauziah dan jajaran pengurus untuk periode 2025-2028, beberapa waktu lalu.(dok.radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengecam dugaan pemerasan yang menyeret tersangka berinisial J dan K, oknum yang mengaku wartawan, di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

 Organisasi persatuan wartawan tertua di Indonesia itu pun mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, mengingat telah mencoreng profesi wartawan yang mengacu kepada kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Ketua PWI Kalteng M Zainal menegaskan, tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan telah mencederai marwah pers dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis profesional.

“Saya selaku Ketua PWI Kalteng sangat prihatin dan mengecam keras aksi pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan yang menimpa Ketua PWI Kotim, Saudari Siti Fauziah,”ungkapnya, Selasa (13/10).

Menurutnya, wartawan profesional bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas jurnalistik harus dijalankan melalui pengujian informasi, verifikasi, serta pemberian ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

“Wartawan sejati bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menguji informasi, cover both sides, bukan menjadikan berita sebagai alat untuk memeras,” tegas Zainal.

PWI Kalteng, lanjut Zainal, mendukung langkah Polres Kotim untuk mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Jika pihak yang terlibat diketahui merupakan anggota PWI, organisasi akan menindaklanjuti melalui mekanisme Dewan Kehormatan.

Sebaliknya, apabila bukan anggota PWI, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Berani Hadapi Wartawan Gadungan

Zainal juga mengapresiasi langkah Siti Fauziah yang melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada kepolisian. Dirinya turut mengimbau instansi pemerintah, swasta, pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak takut menghadapi ancaman yang mengatasnamakan aktivitas jurnalistik.

Sementara itu, dugaan pengancaman dan pemerasan yang diduga melibatkan pihak yang sama juga telah dilaporkan pasangan suami istri Novri dan Hafsah ke Satreskrim Polres Kotim.

“Benar. Untuk laporannya sudah masuk ke Polres,” kata seorang anggota Polres Kotim, Rabu (14/10).

Berdasarkan keterangan Novri, persoalan bermula ketika anak mereka tidak pulang selama tiga hari. Anak tersebut disebut mengaku tidak berani pulang karena helmnya dipinjam oleh seorang teman.

Mendengar kejadian itu, Hafsah kemudian mengambil tindakan terhadap teman anaknya. Setelahnya, Novri dan Hafsah mengaku didatangi dua orang yang mengaku wartawan. Ia menyebutkan yakni inisial J dan rekannya.

Pasangan tersebut mengaku diminta membayar uang Rp 20 juta dengan alasan kerugian yang dialami anak dari teman anak mereka.Novri juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman apabila mereka tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Jika tidak bisa membayar, maka kepala dan jari kami yang akan ditukar. Ini kata dari pihak J dan kawan-kawannya,” ungkap Novri.

Dirinya pun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan. Menurutnya, laporan tersebut dibuat sejak 29 September 2026, sebelum J ditangkap dalam perkara dugaan pemerasan terhadap korban lain.(daq/sir/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
Undang-Undang Pers pemerasan mengusut wartawan PWI Kalteng