KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT, Adik Kepala BNPB Ikut Dijerat, Seperti Ini Kronologinya

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:09 WIB
Pihak swasta yang juga adik dari Kepala Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan berjalan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Pihak swasta yang juga adik dari Kepala Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan berjalan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan salah satu tersangka merupakan Bima Setyawan (BM), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Selain Bima, empat tersangka lainnya berasal dari lingkungan BNPB dan pihak swasta. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

"Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke rutan KPK juga semua, selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan," kata Setyo di Jogjakarta, Rabu (14/10).

Setyo mengamini informasi bahwa Bima Setyawan merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto.

"Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Setyo menegaskan, hubungan keluarga dengan pejabat tertentu bukan menjadi dasar seseorang ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Dalam perkara ini, KPK menduga kelima tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai di BNPB.

Dana tersebut semestinya digunakan sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan untuk penanganan keadaan darurat bencana.

Namun, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya.

Menurut Setyo, terdapat proses dalam penggunaan dana siap pakai yang seharusnya mengikuti ketentuan. KPK kini mendalami dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.

"Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," jelasnya.

KPK menduga penggunaan dana tersebut kemudian dikondisikan sehingga memberikan keuntungan kepada sejumlah oknum.

"Ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," pungkas Setyo.

Kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani Direktorat Penyidikan KPK.

KPK masih akan mendalami rangkaian dugaan penyalahgunaan dana siap pakai tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT di lingkungan BNPB. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Korupsi BNPB Adik Kepala BNPB Tersangka OTT BNPB BNPB