TPG Guru Non-ASN Belum Cair Sejak Juli, PGRI: Bukan Bansos, TPG Hak Profesional Guru

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:04 WIB
Ilustrasi Guru
Ilustrasi Guru

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Guru diminta profesional, diminta terus meningkatkan kompetensi, diminta mengikuti perubahan teknologi, dan tentu saja diminta mengajar dengan baik. Tapi ketika giliran hak profesional mereka dibayarkan, para guru non-ASN justru diminta menunggu.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menuntaskan persoalan administrasi, anggaran, hingga pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN.

Wakil Sekjen PB PGRI sekaligus Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PB PGRI Wijaya Winarja mengatakan TPG bukan bantuan sosial, hadiah, apalagi bentuk kemurahan hati pemerintah.

“TPG merupakan hak profesional guru yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru Non ASN sudah menunggu sejak Juli 2026 sampai saat ini,” tutur Wijaya.

Bagi PGRI, persoalannya bukan sekadar kapan uang masuk rekening. Keterlambatan tersebut menyangkut kepastian hak dan kesejahteraan guru yang sudah menjalankan kewajibannya.

“Guru tidak bisa terus-menerus diminta bersabar tanpa kepastian dan ini menyangkut hajat hidup Guru Non ASN yang mengandalkan TPG untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” kata Wijaya.

PGRI memahami proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima TPG masih berlangsung. Karena itu, guru dan operator sekolah diminta memastikan data yang diinput maupun diunggah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah sesuai.

Data yang valid menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Namun, menurut Wijaya, urusan administrasi seharusnya tidak berubah menjadi alasan untuk membuat guru menunggu tanpa batas waktu.

“Pemerintah harus memastikan sistem pendataan bekerja secara akurat, transparan, terintegrasi, dan tidak membebankan seluruh persoalan administratif kepada guru maupun operator sekolah,” ujarnya.

PGRI meminta proses validasi, penerbitan SKTP, hingga pencairan TPG disederhanakan.

Bagi guru yang datanya sudah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan, penerbitan SKTP diminta segera dituntaskan.

“Guru yang telah memenuhi kewajibannya tidak seharusnya terus menunggu tanpa kepastian kapan haknya akan diterima,” tegas Wijaya.

Masalahnya Bukan Cuma Data, Anggaran Juga

Persoalan TPG ternyata tidak berhenti pada data.

Berdasarkan informasi Ditjen GTK yang disampaikan kepada PGRI, Kemendikdasmen masih berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran belanja tambahan.

PGRI mengapresiasi koordinasi tersebut. Tetapi bagi organisasi guru itu, koordinasi tanpa keputusan konkret hanya akan membuat masalah berputar di tempat yang sama.

PGRI meminta pemerintah memberikan kepastian soal pembiayaan sekaligus jadwal penyelesaian.

Ketika data sudah valid, persyaratan terpenuhi, dan kewajiban mengajar sudah dijalankan, PGRI menilai tidak ada alasan bagi guru untuk terus menunggu akibat persoalan administrasi maupun anggaran.

“Ketika data telah valid, persyaratan telah terpenuhi, dan kewajiban mengajar telah dilaksanakan, negara wajib memastikan hak profesional guru dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah,” kata Wijaya.

“Jangan sampai persoalan administrasi dan anggaran justru menjadi beban yang harus ditanggung guru,” sambungnya.

PGRI juga mengingatkan dampak keterlambatan TPG terhadap kehidupan guru non-ASN.

Wijaya mengatakan TPG memiliki arti penting bagi guru non-ASN untuk menopang kebutuhan keluarga, memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalitas.

Karena itu, PGRI mengingatkan agar keterlambatan pembayaran tidak membuat guru mencari jalan pintas melalui pinjaman online.

“Jangan sampai guru-guru terjebak dengan pinjaman online yang semakin menambah beban serta persoalan baru,” ujarnya.

Menurut PGRI, guru sudah dibebani berbagai tuntutan profesional. Mereka harus meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan transformasi digital, melaksanakan pembelajaran berkualitas, dan memenuhi berbagai kewajiban administrasi pendidikan.

Di sisi lain, sebagian guru non-ASN disebut sudah tidak mendapatkan honorarium dari alokasi dana BOSP.

Karena itu, PGRI meminta tanggung jawab pemerintah berjalan beriringan dengan tuntutan profesionalisme yang diberikan kepada guru.

PGRI menyampaikan enam desakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan TPG guru non-ASN.

Pertama, mempercepat verifikasi dan validasi data penerima TPG serta menyediakan mekanisme pendampingan bagi data yang masih bermasalah.

Kedua, mempercepat penerbitan SKTP bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.

Ketiga, meminta Kemenkeu segera menyelesaikan penyediaan anggaran tambahan yang diperlukan untuk pembayaran TPG.

Keempat, pemerintah diminta membuka informasi secara transparan mengenai perkembangan verifikasi data, penerbitan SKTP, status anggaran, hingga perkiraan jadwal pembayaran.

Kelima, memastikan hak guru tidak hilang akibat keterlambatan administratif maupun anggaran.

Keenam, membangun sistem pembayaran TPG yang lebih pasti dan akuntabel melalui penguatan integrasi data, perencanaan anggaran, serta mekanisme pembayaran.

PGRI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui komunikasi, koordinasi, dan advokasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Namun, PGRI juga mengingatkan bahwa memastikan sistem berjalan dan anggaran tersedia bukanlah tanggung jawab guru.

“Jangan jadikan guru sebagai korban dari lambatnya koordinasi antarlembaga. Guru telah menjalankan tugasnya mendidik anak bangsa. Kini pemerintah harus menjalankan kewajibannya memenuhi hak guru,” ujar Wijaya.

“Kesejahteraan guru bukan janji yang terus ditunda, melainkan kewajiban negara yang harus ditunaikan,” tandasnya.

PGRI berharap Kemendikdasmen dan Kemenkeu segera memberikan kepastian agar guru non-ASN yang berhak menerima TPG tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan.

PGRI juga meminta TPG guru non-ASN untuk periode Juli-September 2026 segera dicairkan, terutama bagi guru yang SKTP-nya telah terbit. Menurut Wijaya, berdasarkan perkembangan terbaru, SKTP untuk Juli-Agustus 2026 sudah diterbitkan bagi sebagian guru.

“Segera mencairkan TPG Guru Non ASN Juli–September 2026, yang sudah keluar SKTP, yang berdasar perkembangan terbaru sudah keluar untuk Juli–Agustus 2026,” ujarnya. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
TPG Guru Non ASN TPG belum cair guru bansos