Bupati Gunung Mas Tutup PT BAP, TBS dan CPO Sementara Dilarang Keluar

Arham Said • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:55 WIB
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong (istimewa)
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong (istimewa)

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Setelah PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan Manuhing, Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong kembali mengambil tindakan tegas, dengan melaksanakan eksekusi penutupan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Agro Prima (BAP), yang beroperasi di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang.

"Kami akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghentian kegiatan perkebunan kelapa sawit PT BAP, karena perusahaan ini sudah abai dengan kewajibannya," tegas Jaya, Senin (12/10).

Baca Juga: Pemkab Gunung Mas Hentikan Sementara Sebagian Usaha PT BMB

Dia mengatakan, tindakan abai yang dilakukan PT BAP adalah sampai sekarang belum melaksanakan pengurusan pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.

"PT BAP ini termasuk yang bandel. Ini sudah surat peringatan ke-3 yang kami keluarkan, namun tidak pernah digubris," sesalnya.

Dia mengatakan, PT BAP sudah mulai panen sejak tahun 2014, yang berarti seharusnya kebun plasma juga sudah panen. Namun kenyataannya, koperasi yang bermitra belum menikmati hasilnya.

"Ini sudah kelihatan PT BAP memang tidak mentaati aturan. Sekian ribu lahan yang digunakan menanam kelapa sawit, tapi tidak memberikan manfaat untuk masyarakat," jelasnya.

Dengan penghentian kegiatan perkebunan kelapa sawit PT BAP tersebut, maka mulai Senin (12/10), tandan buah segar (TBS) sawit maupun minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) tidak boleh keluar.

Baca Juga: Penembakan di Kebun Sawit Kotim: Warga Bilang Ditembak, Perusahaan Punya Cerita Berbeda

"Saya ingatkan kepada seluruh perusahaan kepala sawit, agar jangan seenaknya berinvestasi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini," ujarnya.

Dia menuturkan, penutupan dilakukan selama enam bulan. Apabila kewajibannya tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, maka sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha akan diberlakukan.

Dia juga meminta kepada Kasatpol PP Kabupaten Gumas, agar mempersiapkan dan memerintahkan anggotanya untuk berjaga. Tidak boleh lagi ada TBS sawit dan CPO yang keluar dari PT BAP.

"Masyarakat di sekitar yang tergabung di dalam koperasi plasma, agar bersama-sama mengawasi," pungkasnya. (arm)

Editor : Slamet Harmoko
PT Bumi Agro Prima Gunung Mas jaya samaya monong pt bap