Pemerasan ‘Bertopeng’ Wartawan Mencoreng Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 20:55 WIB
Tersangka kasus pemerasan ketika tiba di lokasi penangkapan dan ketika ditangkap oleh petugas Polres Kotim, Sabtu (10/10). (istimewa/PWI Kotim)
Tersangka kasus pemerasan ketika tiba di lokasi penangkapan dan ketika ditangkap oleh petugas Polres Kotim, Sabtu (10/10). (istimewa/PWI Kotim)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Kasus dugaan pemerasan yang menyeret tersangka inisial J, oknum mengaku wartawan dengan korban Siti Fauziah terus berproses di Polres Kotim.

Wanita yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim itu menegaskan, perkara ini terbawa sampai ke ranah hukum, lantaran pelaku diduga kuat telah melakukan aksi serupa yang menyasar sejumlah pihak, khususnya pengusaha pangkalan gas elpiji.

Selain itu Siti menegaskan, status wartawan yang sering dibawa-bawa tersangka dalam melakukan aksinya, telah mencoreng profesi junalistik yang terikat erat dengan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

“Berita yang dibuatnya di metronewstv itu juga telah memfitnah saya.Padahal saya sudah bertemu mereka dan memberikan klarifikasi atas berita negatif itu. Isi beritanya tidak benar, dan terkesan mencemarkan nama baik saya. Setelah itu mereka terus membuat saya tidak nyaman, dengan menghubungi hingga tengah malam, bahkan ada yang sampai mengaku sebagai kasatreskrim Polres Kotim, hingga berujung meminta sejumlah uang. Karena itu lah, kasus ini lebih baik diproses secara hukum,” paparnya, Senin (12/10).

Siti Fauziah juga menegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota dari PWI Kotim, yang tentunya dalam setiap menjalankan tugas jurnalistik harus menerapkan kode etik yang selalu mendapatkan pengawasan ketat dari organisasi.

Diuraikannya, kode etik jurnalistik bernaung di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan landasan hukum utama yang mengatur kehidupan pers di Indonesia.

Pada  6 Kode Etik Jurnalistik, menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Selain itu dilarang melakukan pengancaman, termasuk menggunakan kekuasaan power atau ancaman pemberitaan negatif untuk memaksa seseorang memberikan uang, barang, atau fasilitas.

Baca Juga: Serahkan Rp20 Juta, Seorang Pedagang Mengaku Pernah Jadi Sasaran Pemerasan

“Mengancam narasumber demi imbalan bukanlah kerja jurnalistik, melainkan tindak pidana murni (pemerasan) yang dapat diproses secara hukum. Kami di organisasi PWI pun memiliki kewajiban untuk menegakkan undang-undang dan kode etik itu,” tegas Siti Fauziah.

Sementara itu, terungkapnya kasus ini juga membuka tabir dugaan korban-korban lainnya yang sempat jadi sasaran tersangka.

"Kami juga pernah menjadi korbannya. Namun, kami tidak melapor kepada petugas berwajib,” ungkap H, pria berusia 29 tahun.

Dugaan aksi pemerasan itu pun disebut tidak hanya terjadi di Kotim. Seorang sumber terpercaya menyebut, bahwa J diduga pernah melakukan perbuatan serupa di Kabupaten Sukamara.

"Saya ada teman di Sukamara. Katanya, orang ini juga pernah melakukan pemerasan di wilayah tersebut. Bahkan, ia sempat dilaporkan. Namun, ia lebih dulu ditangkap di wilayah Kota Sampit," ujar sumber tersebut.

Sebelumnya, salah seorang pedagang pisang bernama Novri bahkan mengaku turut menjadi korban. Ia menyebut dirinya pernah dimintai uang hingga Rp20 juta.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Kotim yang sudah mengungkap kasus ini. Kami juga merupakan korbannya. Apalagi kami hanya rakyat kecil dan ia memeras kami sebesar Rp20 juta," kata Novri.

Para korban berharap kepolisian tidak berhenti pada laporan yang telah ditangani, tetapi turut menelusuri dugaan aksi serupa yang mungkin terjadi di tempat lain. Mereka meminta setiap laporan dan keterangan korban diperiksa secara menyeluruh agar perkara ini terungkap secara terang benderang.

Diberitakan sebelumnya, J dan adiknya diamankan aparat kepolisian Polres Kotim setelah diduga memeras pengusaha pangkalan gas elpiji Kg Siti Fauziah, Sabtu (10/10/2026).

Keduanya diduga meminta uang kepada korban, dengan mendatangi tempat usahanya di Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang.

Kasus ini bermula dari munculnya artikel yang dibuat kedua pria tersebut mengenai pangkalan elpiji milik Siti yang berada di bawah naungan PT Mathilda Jamrud Narang. Artikel itu menyoroti dugaan penyaluran elpiji bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan serta ketiadaan papan nama di pangkalan.

Diungkapkan Siti, permintaan awal mencapai ratusan juta rupiah. Nominal tersebut kemudian turun menjadi Rp10 juta, lalu Rp3 juta. Namun kemudian, Siti menyerahkan uang Rp1 juta yang disimpan dalam amplop putih. Uang itu diterima oleh J.

”Awalnya diminta ratusan juta, lalu berubah jadi 10 juta, lalu berubah jadi 3 juta. Lalu saya kasih uang 1 juta yang disimpan dalam amplop berwarna putih, dan diambil oleh J,” ungkapnya.

Tidak lama setelah penyerahan uang, petugas gabungan yang terdiri dari Tim Macan Resmob dan Intelkam Polres Kotim bersama Intelmob hadir di lokasi dan langsung mengamankan kedua pria tersebut. Penangkapan itu juga disaksikan sejumlah wartawan anggota PWI Kotim dan beberapa warga.

“Laporan saya lakukan bukan hanya karena tindak pemerasannya, tetapi karena mereka sudah mencederai profesi wartawan untuk melakukan perbuatan yang tidak baik dan melenceng dari kode etik,” tegas Siti Fauziah.

Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, penyidik Polres Kotim pun menaikkan status hukum J menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan penetapan status tersangka terhadap J, Minggu (11/10) malam.

"Benar. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Kotim," ungkapnya.

Sugiharso menjelaskan, J juga disebut pernah terlibat dalam aksi pemerasan hingg sampai ke Kabupaten Sukamara. Kasus ini pun menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan atribut atau identitas wartawan untuk menekan pihak lain, sehingga dapat mencoreng profesi jurnalistik yang seharusnya bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers.(sir/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
mengaku wartawan PWI Kotim polres kotim gas elpiji pemerasan