Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah berencana mengalihkan status 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Pengalihan tersebut akan dilakukan secara otomatis tanpa melalui proses seleksi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan.
“Hal ini bagian dari upaya memberikan kepastian status dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).
Selain perubahan status, pemerintah akan menata kepegawaian guru PPPK agar secara bertahap menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesempatan tersebut diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan administrasi. Seleksi untuk menjadi PNS direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 2027.
Saat ini, jumlah guru yang berstatus PPPK mencapai 935.316 orang. Pemerintah akan menata status kepegawaian mereka menjadi pegawai pemerintah pusat secara bertahap selama periode 2027 hingga 2029.
Penataan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk membenahi status kepegawaian guru di sektor pendidikan.
Selain menata status guru PPPK yang sudah ada, pemerintah juga menyiapkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Jumlah kebutuhan guru yang diperkirakan mencapai 464.856 orang. Rekrutmen akan dilakukan secara bertahap dengan tahap awal direncanakan dimulai pada 2027.
Adapun penugasan pertama bagi guru CPNS hasil rekrutmen tersebut direncanakan berlangsung pada 2028.
Di sisi lain, pemerintah memastikan guru yang masih berstatus non-ASN tetap memperoleh kesempatan untuk menjalankan tugas mengajar setelah 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian mengenai penataan tenaga pendidik.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menetapkan pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun anggaran 2027 sebesar Rp89,10 triliun.
Penetapan pagu tersebut berdasarkan surat dari Menteri Keuangan.
Dari total anggaran itu, sekitar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
"Anggaran ini menjadi salah satu komponen pendukung dalam pelaksanaan kebijakan penataan status guru yang direncanakan mulai berjalan pada 2027," kata Abdul Mu’ti.
Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya menargetkan pengalihan ratusan ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi juga menyiapkan penataan status bagi guru PPPK secara lebih luas, rekrutmen guru CPNS, serta anggaran untuk menopang kebijakan tersebut mulai 2027. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko