Kurang Dari 24 Jam, Pemeras Ketua PWI Kotim Resmi Jadi Tersangka

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:04 WIB
TERSANGKA: J saat di Mapolres Kotim. J ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Ketua PWI Kotim. (Istimewa)
TERSANGKA: J saat di Mapolres Kotim. J ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Ketua PWI Kotim. (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Tak butuh waktu lama bagi penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menaikkan status hukum J,  yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim, Siti Fauziah.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 1 x 24 jam, J kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Kotim.

Penetapan tersangka tersebut menandai langkah lanjutan Kepolisian dalam mengusut dugaan pemerasan yang menyeret nama organisasi profesi wartawan di Kotim.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan penetapan status tersangka terhadap J, Minggu (11/10) malam.

"Benar. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Kotim," kata Sugiharso.

Sugiharso menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menetapkan J sebagai tersangka.

J juga disebut pernah terlibat dalam aksi pemerasan hingg sampai ke Kabupaten Sukamara.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan atribut atau identitas wartawan untuk menekan pihak lain dapat mencoreng profesi jurnalis yang seharusnya bekerja berdasarkan kode etik.

Sebelumnya, J bersama adiknya diamankan setelah diduga meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada Siti Fauziah, disertai ancaman berita mengenai usaha korban.

Kini, J harus menjalani proses hukum di balik tahanan Mapolres Kotim. Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat. (sir)

Editor : Slamet Harmoko
wartawan gadungan Ketua PWI Kotim pemerasan oknum wartawan