SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi sorotan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Kotim bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan mengatakan, pemerintah daerah telah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian ESDM terkait hal itu. Pemkab kini menunggu perkembangan penanganan kasus yang kini mulai ditangani Kementrian ESDM ini.
“Jadi, pertambangan itu kewenangan Kementerian ESDM. Tetapi mereka sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa dilakukan proses penyelidikan diobjek itu baru ini,” kata Diana, Sabtu (10/10).
Meski demikian, belum ada keterangan terbaru mengenai hasil penyelidikan maupun perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula dari protes warga pada Juni 2025. Saat itu, aktivitas penambangan tanah laterit di Desa Parit dipersoalkan karena diduga tidak mengantongi izin dan berlangsung hingga 24 jam sehari.
Pihak CV Cempaga Perkasa Jaya membantah tudingan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan melakukan kegiatan penambangan tanah urug secara legal di lahan sekitar tiga hektare.
Dalam perkembangan sebelumnya, Direktur CV Cempaga Perkasa Jaya berinisial YI disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, hingga kini belum diperoleh keterangan terbaru mengenai status perkara tersebut, termasuk apakah berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan atau berlanjut ke persidangan.
Ketua LBH Mata Nusantara, Anekaria Safari, sebelumnya mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Menurut dia, publik perlu mendapatkan kejelasan setelah adanya penetapan tersangka.
“Perlu dipertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan tambang ilegal itu diproses. Kan sudah ada tersangka. Sampai ini apakah diadili atau dipetieskan saja,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Parit Yetro mengakui masih ada aktivitas penambangan tanah laterit di wilayah desanya. Namun, ia mengatakan belum memahami secara pasti kaitan aktivitas yang berlangsung sekarang dengan perkara yang sebelumnya mencuat.
“Memang masih ada aktivitas di wilayah kami, tapi terkait yang bermasalah sebelumnya atau tidak kami kurang memahami,” katanya.
Yetro kemudian menyebut aktivitas yang sekarang berlangsung berada di lokasi yang sama dengan kegiatan yang sebelumnya dikaitkan dengan pihak bernama Yanti, tetapi dikelola oleh orang berbeda. Ia mengatakan pemerintah desa berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan. (ang)
Editor : Slamet Harmoko