Ketua PWI Kotim: Jangan Gunakan Profesi Wartawan untuk Memeras

Usay Nor Rahmad • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:30 WIB
Ketua PWI Kotim saat berada di Mapolres Kotawaringin Timur (istimewa)
Ketua PWI Kotim saat berada di Mapolres Kotawaringin Timur (istimewa)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah, menegaskan laporannya terkait dugaan pemerasan bukan semata-mata karena permintaan uang yang dialaminya. 

Dia menilai, dugaan tindakan tersebut juga mencederai profesi wartawan karena membawa-bawa nama jurnalistik untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan kode etik.

“Laporan ini ulun lakukan bukan hanya karena tindak pemerasannya, tetapi karena mereka sudah mencederai profesi kita. Sudah mengatasnamakan wartawan, profesi kita, untuk melakukan perbuatan yang tidak baik dan jauh dari kode etik,” ujar perempuan yang juga Direktur Radar Sampit ini, Minggu (11/10/2026)

Sebelumnya, Fauziah melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan dua pria berinisial J dan adiknya.

Keduanya diamankan aparat kepolisian setelah penyerahan uang Rp1 juta di pangkalan LPG bersubsidi milik Fauziah di Kecamatan Baamang, Sabtu (10/10).

Persoalan itu bermula dari artikel yang menyoroti pangkalan LPG 3 kilogram milik Fauziah.

Pemberitaan tersebut memuat dugaan penyaluran LPG bersubsidi yang tidak sesuai serta tidak adanya papan nama di pangkalan.

Menurut Fauziah, setelah artikel tersebut muncul, kedua pria itu sempat menghubunginya melalui telepon.

Persoalan berlanjut ketika keduanya kembali mendatangi pangkalan dan, menurut pengakuannya, meminta uang dengan nominal yang berubah-ubah hingga akhirnya Rp1 juta diserahkan.

Bagi Fauziah, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan permintaan uang, tetapi juga penggunaan identitas profesi wartawan dalam tindakan yang dinilainya bertentangan dengan etika jurnalistik.

Dia berharap profesi wartawan tidak dijadikan alat untuk menekan pihak lain demi kepentingan pribadi. Menurutnya, kerja jurnalistik harus dijalankan dengan tanggung jawab dan berpedoman pada kode etik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai status hukum kedua pria tersebut maupun pasal yang disangkakan. Perkembangan penanganan perkara masih menunggu penjelasan dari pihak kepolisian. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
profesi wartawan siti fauziah PWI Kotim wartawan