Pemkab Gunung Mas Hentikan Sementara Sebagian Usaha PT BMB

Arham Said • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22:08 WIB
PENUTUPAN: Suasana penyampaian SK Bupati terkait penjatuhan sanksi administratif penghentian sementara sebagian usaha perkebunan PT BMB Estate Kurun dan Manuhing, Kamis (8/10). ARHAM SAID/RADAR SAMPIT
PENUTUPAN: Suasana penyampaian SK Bupati terkait penjatuhan sanksi administratif penghentian sementara sebagian usaha perkebunan PT BMB Estate Kurun dan Manuhing, Kamis (8/10). ARHAM SAID/RADAR SAMPIT

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi Kajari Nugroho Wisnu Pujoyono dan Wakapolres Kompol Indras Purwoko serta tim investasi Kabupaten Gumas, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penjatuhan Sanksi Administratif yaitu penghentian sementara sebagian usaha perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan Manuhing.

"Penyerahan SK penghentian sementara sebagian usaha perkebunan itu merupakan tindaklanjut dari hasil rapat pada Selasa (6/10) lalu. SK sudah saya tandatangani, dan di dalamnya lengkap semua apa yang harus mereka taati," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Kamis (8/10) sore.

Dia mengatakan, penghentian sementara ini karena PT BMB Estate Kurun dan Manuhing terkesan abai dalam menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya yaitu terkait pengurusan pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma.

"SK penutupan sementara tersebut berlaku selama enam bulan. Kalau mereka tidak menaati kewajiban seperti yang tertuang dalam SK, maka izin usahanya bisa dicabut," terangnya.

Selama sanksi administratif itu berlaku, lanjut Jaya, salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh PT BMB Estate Kurun dan Manuhing yaitu penjualan buah kelapa sawit segar.

"Penghentian sementara sebagian usaha itu artinya ada yang tidak boleh dan boleh dilakukan, sampai dengan perusahaan menyelesaikan kewajibannya," ujar Jaya.

Dia menegaskan, pemberian sanksi administrasi ini tidak langsung begitu saja. Sebelumnya dilakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan manajemen PT BMB estate Kurun dan Manuhing, tapi sayangnya kewajiban yang diminta tidak kunjung diselesaikan.

"Kami sudah memberikan peringatan ke perusahaan secara bertahap, namun tidak digubris. Jika selama enam bulan kewajibannya tidak diselesaikan, maka seluruh aktivitas perusahaan akan berhenti total," tegasnya.

Selama penghentian sementara, tambah dia, semua aktivitas PT BMB Estate Kurun dan Manuhing akan diawasi oleh personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan tim investasi kabupaten.

Terpisah, Human Resource General Affair (HGRA) PT BMB Estate Kurun Harun menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti sanksi administratif tersebut dengan menyampaikannya ke pimpinan.

"Kami memohon maaf ke pemerintah kabupaten (pemkab), koperasi dan masyarakat. Semoga apa yang jadi kekurangan, bisa kami lakukan perbaikan," tuturnya.

Dia juga optimis seluruh kewajiban perusahaan ini bisa dipenuhi secepatnya, sesuai dengan apa yang telah disepakati dan aturan yang berlaku. (arm)

Editor : Slamet Harmoko
PT BMB Gunung Mas jaya samaya monong Pemkab Gunung Mas