Ketua PWI Kotim Diperas Dua Pria, Pelaku Diduga Minta hingga Ratusan Juta

Rado. • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:01 WIB
MELAPOR: Ketua PWI Kotim, Siti Fauziah saat di Mapolres Kotim. (Istimewa)
MELAPOR: Ketua PWI Kotim, Siti Fauziah saat di Mapolres Kotim. (Istimewa)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dua pria berinisial J dan adiknya diamankan aparat kepolisian setelah diduga memeras Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah, Sabtu (10/10/2026).

Keduanya diduga meminta uang kepada Siti yang juga pengusaha pangkalan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Baamang. Penyerahan uang Rp1 juta disebut menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari artikel yang dibuat kedua pria tersebut mengenai pangkalan elpiji milik Siti yang berada di bawah PT Mathilda Jamrud Narang. Artikel itu menyoroti dugaan penyaluran elpiji bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan serta ketiadaan papan nama di pangkalan.

Siti mengungkapkan, sebelum keduanya mendatangi pangkalannya, mereka sempat menghubunginya melalui telepon. Namun, ia memilih memblokir nomor tersebut karena merasa emosi.

Baca Juga: Bukan Yang Pertama, Pemeras Ketua PWI Kotim Diduga Pernah Peras Pangkalan Elpiji Lain di Sampit

”Tadi malam mereka ada menghubungi saya, namun karena saya emosi, saya blokir kontaknya,” tuturnya.

Persoalan berlanjut ketika J dan adiknya kembali mendatangi pangkalan miliknya. Dalam pertemuan itu, keduanya diduga meminta uang dengan nominal yang berubah-ubah.

Menurut Siti, permintaan awal mencapai ratusan juta rupiah. Nominal tersebut kemudian turun menjadi Rp10 juta, lalu Rp3 juta.

Pada akhirnya, Siti menyerahkan uang Rp1 juta yang disimpan dalam amplop putih. Uang itu diterima oleh J.

”Awalnya diminta ratusan juta, lalu berubah jadi 10 juta, lalu berubah jadi 3 juta. Lalu saya kasih uang 1 juta yang disimpan dalam amplop berwarna putih, dan diterima oleh J,” ungkapnya.

Tidak lama setelah penyerahan uang, petugas gabungan yang terdiri dari Tim Macan Resmob dan Intelkam Polres Kotim bersama Intelmob mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.

Proses pengamanan sempat diwarnai perlawanan sehingga menarik perhatian warga sekitar. Kedua pria itu kemudian dibawa ke Markas Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Bukan Yang Pertama, Pemeras Ketua PWI Kotim Diduga Pernah Peras Pangkalan Elpiji Lain di Sampit

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai konstruksi perkara, status hukum kedua pria tersebut, maupun pasal yang disangkakan.

Dalam informasi awal terkait perkara ini, keduanya disebut dapat dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan pasal tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.

Kedua pria itu tetap harus diperlakukan sebagai terduga pelaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : Slamet Harmoko
Diperas Pemersan ketua PWI Kotim PT Mathilda Jamrud Narang Ketua PWI Kotim